• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Izinkan Wanita ke Masjid

Izinkan Wanita ke Masjid

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Izinkan Wanita ke Masjid

Izinkan Wanita ke Masjid

Reading Time: 3 min
0 0
0
Izinkan Wanita ke Masjid

Izinkan Wanita ke Masjid

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Allah memberikan pahala shalat berjama’ah dua puluh tujuh kali lipat daripada shalat munfarid (sendirian). Oleh karena itulah, Allah mewajibkan bagi kaum laki-laki untuk shalat berjama’ah di masjid. Namun, kewajiban itu tidak untuk perempuan.

Shalat berjama’ah tidak wajib bagi kaum perempuan, menurut kesepakatan para ulama. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa shalat berjama’ah bagi wanita bukan fardhu ‘ain, bukan pula fardhu kifayah, melainkan sunnah, (al-Majmu’, 4/688).

Kendati demikian, kaum perempuan yang ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid tidak boleh dicegah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mencegah kaum perempuan untuk mengikuti shalat berjama’ah bersama beliau di masjid. Begitu juga para Khulafa’ ar-Rasyidun, sepeninggal beliau. Hal ini dikuatkan oleh sabda beliau:

“Apabila salah seorang perempuan di antara kalian meminta izin untuk shalat berjama’ah di masjid, maka janganlah kalian cegah mereka.” (HR. Muslim). Dalam hadits lain beliau juga bersabda, “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian pergi ke masjid jika mereka meminta izin kepada kalian untuk ke sana.” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan dalam hadits tersebut bersifat tanzih, bukan tahrim. Sebab, seorang istri adalah hak suaminya, dan ia berkewajiban untuk mentaatinya. Maka, jangan sampai seorang istri memilih amalan yang bersifat fadhilah (sunnah) daripada amalan yang wajib, (al-Majmu’, 4/199).

Imam al-Baihaqi menegaskan bahwa larangan menghalangi istri itu sekedar anjuran, bukan sebuah kewajiban. Inilah pendapat kebanyakan para ulama, (Sunan al-Baihaqi, 3/133).

Oleh karena itulah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan ini, di antaranya:

                Pertama, seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan seizin suaminya.

                Kedua, tidak boleh bagi suami melarang istrinya pergi shalat berjama’ah di masjid, jika tidak ada alasan yang syar’i.

Ketika Abdullah bin Umar menyampaikan bahwa Rasulullah melarang para suami untuk mencegah istri-istrinya pergi ke masjid, Bilal bin Abdullah berkata, “Demi Allah, aku akan melarangnya.” Mendengar itu spontan Abdullah bin Umar memarahinya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa alasan seorang suami melarang istrinya shalat berjama’ah di masjid adalah karena khawatir terjadi fitnah atau mudharat lainnya. Apabila fitnah dan mudharat tidak ada dan suami tidak memiliki hajat kepada isteri maka hendaknya ia memberi izin kepadanya. Beliau juga menerangkan bahwa kemarahan Abdullah bin Umar kepada Bilal bin Abdullah adalah bentuk pendidikannya sebagai seorang guru sekaligus ayahnya, karena Bilal bin Abdullah mengucapkan sesuatu yang tidak pantas. (Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, 4/161).

                Ketiga, meskipun perempuan boleh keluar untuk shalat berjama’ah di masjid, namun shalat di rumah lebih utama baginya.

Disebutkan dalam suatu riwayat bahwa Ummu Humaid datang kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku lebih suka jika shalat bersamamu.” Rasulullah menjawab, “Aku tahu, tetapi shalatmu di ruang tidurmu lebih baik dari pada di ruang tamu, dan shalatmu di ruang tamu lebih baik dari pada di rumahmu, dan shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kaummu.” (HR. Ahmad).

Imam asy-Syaukani menjelaskan, “Shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid, jika mereka mengetahui. Namun, mereka belum tahu tentang hal itu sehingga meminta izin keluar untuk shalat berjama’ah, dengan anggapan akan mendapatkan pahala yang lebih banyak. Padahal, shalat di rumah mereka itu lebih baik karena aman dari fitnah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang melihat para wanita yang berdandan dan mengenakan perhiasan ketika hendaak ke masjid. Aisyah berkomentar, ‘Seandainya Rasulullah melihat apa yang mereka lakukan, pasti beliau akan melarang mereka ke masjid,” (Nailul Authar, 3/131).

                Keempat, wanita boleh keluar dengan syarat tanpa menggunakan wewangian. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian melarang kaum perempuan pergi ke masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa menggunakan wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

                Kelima, kehadiran kaum perempuan di masjdi tidak menimbulkan fitnah, menggoda laki-laki, seperti pakaian anggun dan mencolok, memakai perhiasan yang menarik perhatian, ikhthilath (berbaur) dengan kaum laki-laki, dan sebab-sebab lainnya.

                Keenam, perempuan harus segera pulang setelah shalat di masjid.

Aisyah menuturkan, “Rasulullah sering shalat Subuh dalam keadaan gelap, sampai para perempuan dari kaum mukminin bubar, di mana mereka tidak bisa dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak saling kenal dengan sebagian lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

baca juga: Shaf Wanita Dalam Shalat

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa jika orang-orang yang ikut shalat bersama imam terdiri dari laki-laki dan perempuan, dianjurkan bagi imam dan makmum laki-laki untuk diam di tempat sampai makmum perempuan bubar setelah selesai shalat. Jika tidak, maka akan terjadi ikhtilath (berbaurnya) antara laki-laki dan perempuan, (al-Mughni, 2/254).

Tags: fikih nisa
ShareTweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

10
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

3
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

5
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

189

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In