• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Izin Istri, Syarat Poligami Atau Bukan?

Izin Istri, Syarat Poligami Atau Bukan?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, March 7, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Izin Istri, Syarat Poligami Atau Bukan?

Izin Istri, Syarat Poligami Atau Bukan?

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Izin Istri, Syarat Poligami Atau Bukan?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga saat ini ada saja upaya ‘distorsi fikih poligami’ yang dilakukan oleh mereka yang kurang setuju dengan syariat ini. Nggak tanggung-tanggung, mereka pun juga ‘memanfaatkan’ dalil untuk menciptakan ketentuan baru dalam fikih poligami sesuai versi mereka. Di antaranya adalah menjadikan izin istri sebagai syarat dalam poligami. Tentu ini adalah subhat yang harus segera diobati.

FATIMAH MENOLAK DIPOLIGAMI?

Dalam sebuah artikel dipaparkan tentang keengganan Fatimah dipoligami dan sikap Nabi ﷺ yang melarang Ali berpoligami. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebenarnya Nabi ﷺ mengetahui kebolehan Ali menikahi putri Abu Jahal—sehingga dalam riwayat lain beliau menyatakan tidak hendak mengharamkan poligami, tetapi beliau melarang menantunya berpoligami karena dua alasan.

Pertama, karena hal itu akan menyakiti hati Fatimah yang nantinya akan menyakiti Rasulullah ﷺ, di mana siapa pun yang menyakiti beliau, maka dia akan celaka. Langkah ini beliau lakukan karena besarnya kasih-sayang beliau kepada Ali dan Fatimah.

Kedua, karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah kepada Fatimah yang disebabkan kecemburuannya.

Lebih lanjut dijelaskan, hadits tersebut sebagai penjelas bahwa poligami boleh dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan istri. Selain juga harus adil dan mampu memberikan nafkah kepada para istri, sebagaimana dikatakan oleh Wahbah az-Zuḥaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (1985, VII: 168) dan Abu Zahrah dalam Zahrah at-Tafasir (1583).

BACA JUGA: Poligami Itu Solusi Bukan Diskriminasi

Jika istri tidak mau dipoligami, maka suami tidak boleh berpoligami. Pendapat ini diperkuat dengan pemahaman ayat al-Baqarah ayat 233 yang berkaitan dengan bolehnya menyapih anak sebelum 2 tahun dengan syarat suami istri telah bermusyawarah dan saling rela. Secara mafhum muwafaqah keharusan bermusyawarah dan saling rela ini juga berkaitan erat dengan seluruh aktivitas rumah tangga tanpa terkecuali dalam hal poligami.

Di akhir pemaparan disebutkan, istri memiliki hak penuh untuk menyetujui dan menolak dipoligami. Menolaknya bukan merupakan dosa, karena rumah tangga bukan semata-mata milik suami. Hal ini telah dicontohkan oleh Fatimah yang kemudian dilegitimasi oleh Rasulullah. (https://geotimes.co.id/opini/siti-fatimah-az-zahra-pun-menolak-dipoligami/

MEMAHAMI HADITS FATIMAH

Terkait dengan hadits ini, Ibnu Qayim menuturkan, ada hikmah yang besar dengan dilarangnya Ali mengumpulkan Fatimah dengan putri Abu Jahal dalam satu ikatan pernikahan. Seorang wanita derajat kemuliaannya mengikuti suaminya. Jika seorang wanita memiliki kemuliaan tersendiri maka dia menjadi mulia karena dirinya sendiri dan suaminya. Contohnya adalah Ali dan Fatimah.

Dan tidaklah Allah Subahanahu Wta’ala akan menyatukan fatimah dan putri abu jahal dalam derajat yang sama, baik karena dirinya sendiri atau karena suaminya. Padahal kemuliaan keduanya jelas beda. Sehingga mengumpulkan keduanya dalam satu pernikahan bukanlah hal yang baik dari sisi syar’i dan derajat kemuliaan (Zadul Ma’ad, 5/117/119).

Dengan kondisi yang berbeda tersebut, dikhawatirkan api cemburu membakar perasaan Fatimah yang dapat memicu amarah yang tidak selayaknya terjadi menurut tinjauan dien. Sehingga kalaulah Fatimah meridhai keinginan Ali, boleh saja baginya menikah lagi. Namun realitanya tidak. Bagaimanapun juga Fatimah adalah manusia biasa yang memiliki kecemburuan.

Di sisi lain, larangan Rasulullah bukan mengharamkan sesuatu yang halal. Tapi demi kebaikan Ali sendiri, sebab menyakiti Rasulullah ﷺ sebagai efek dari menyakiti Fatimah adalah suatu keharaman yang tidak kecil (Fathul Bari, 19/114).

PENDAPAT AZ-ZUHAILI DAN ABU ZAHRAH

Menetapkan izin kepada istri sebagai syarat sahnya dan diperbolehkannya poligami memerlukan dalil yang jelas. Sebab tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah meminta izin terlebih dahulu sebelum menikah dengan calon istri baru.

Dr. Wahbah tidak menyebutkan sama sekali tentang izin kepada istri untuk berpoligami. Bahkan dalam syarat poligami beliau hanya menyebutkan dua syarat, yaitu adil dan mampu menafkahi. Tidak ada syarat harus izin kepada istri.

Begitu juga halnya dengan Syaikh Abu Zahrah. Ketika menafsiri tentang ayat poligami dalam surat an-Nisa, beliau hanya menyebutkan dua syarat, sebagaimana yang disebutkan oleh Wahbah Az-Zuhaili. Bahkan secara tegas beliau jelaskan bahwa jika dua syarat itu ada yang tidak terpenuhi maka pernikahan tetap sah.

Kemudian dengan dalih mafhum muwafaqah, izin istri dianggap sebagai syarat poligami dengan dianalogikan pada musyawarah suami istri tentang menyapih anak.

Logika seperti ini dalam Ushul Fikih disebut dengan Qiyas. Tapi mengqiyaskan persoalan menyusui dan poligami adalah qiyas yang kurang tepat, disebut dengan Qiyas Ma’al Fariq. Seakan keduanya layak dianalogikan padahal beda dari sisi illatnya.

Menolak dipoligami bukanlah dosa. Tapi akan menjadi berdosa jika dengan dalih itu menetapkan sesuatu dalam syariat tanpa dalil syar’i yang jelas. Dalam hal ini menjadikan izin istri sebagai syarat sahnya poligami. Wallahu A’lam. [-]

Oleh: Ilyas Mursito


Baca artikel menarik lainnya disini

dibuka peluang menjadi agen dikota anda,
info dan pemesanan majalah fikih hujjah
hubungi:

Tlp: 0821-4039-5077 (klik untuk chat)

facebook: @majalah.hujjah

Instagram: majalah_hujjah

Tags: bukuceramah tentang poligamidalam islamhukum poligamikumpulan artikel islamkumpulan ceramahkumpulan tausyiahmajalah islammedia islampandangan islam tentang poligamipoligamisyarat poligamitausyiah tentang poligami
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

0
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

0
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

0
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In