• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Iqalah Membatalkan Transaksi

Iqalah Membatalkan Transaksi

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Muamalah » Iqalah Membatalkan Transaksi

Iqalah Membatalkan Transaksi

Reading Time: 4 min
0 0
0
Iqalah Membatalkan Transaksi
0
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasca bertransaksi terkadang ada beberapa hal yang membuat sebagian orang ingin membatalkan transaksi yang telah dilakukan. Padahal tidak berlaku khiyar dalam transaksinya. Maka dapat diberlakukan iqalah guna membatalkan transaksi yang sebelumnya.

Definisi Iqalah

Secara bahasa iqalah berarti mengangkat atau menghilangkan. Oleh sebab itu, disebutkan dalam ungkapan, Allah akan meng”iqolah” kemalangan mereka, berarti Allah SWT akan mengangkat atau menghilangkan kemalangan mereka. Sedangkan dalam transaksi atau perjanjian berarti membatalkannya dan Allah mengampuni kesalahannya. (Lihat Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, cet-3, 1414 H), 11/375)

Sedangkan menurut istilah sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, iqalah adalah membatalkan transaksi meskipun tidak seluruhnya atau sebagian saja.

Maka diperbolehkan bagi penjual untuk membatalkan transaksi, dan meminta kembali barang yang telah dibeli atas persetujuan pembeli, bukan semata berdasarkan keinginan dan pendapat dia. Sebab objek telah berpindah kepemilikan kepada pembeli atas dasar kerelaan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, Cet-1, 1426 H), 2/109).

Oleh sebab itu dapat kita pahami bahwa iqalah ialah terjadi berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak mengikut konsep khiyar (pilihan). Hanya saja dalam khiyar, status transaksi yang dilakukan belum mengikat, sehingga pembatalan transaksi bisa dilakukan secara sepihak.

Pensyariatan

Pembatalan transaksi atau iqalah sesuai dengan ketetapan syar’i. Secara umum Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuk berbuat baik,

“perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Al-Hajj: 77)

Dan Rasulullah SAW sendiri bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

“Allah mengasihi orang yang bermurah hati disaat menjual dna membeli serta memutuskan suatu perkara” (HR. Bukhari, No: 2076)

Bahkan perkara ini disunnahkan jika diminta oleh salah satu pihak. Sebab dengan langkah ini berarti dia memberikan kemudahan bagi sesama manusia dan memberi kesempatan seseorang memperbaiki tindakan yang yang telah dilakukannya.

Barangkali salah satu pihak merasa akan mengalami kerugian setelah terjadi transaksi tersebut atau dia merasa kontrak tersebut tidak diperlukannya. Sehingga dengan membatalkan transaksi tersebut, masalah tadi akan selesai dan meringankan bebannya. (Lihat Ibnu Al-Humam, Fath al-Qadir Syarh al-Hidayah, (Dar al-Fikr, TT), 6/114)

Bahkan bisa juga hukumnya menjadi wajib bilamana terdapat unsur yang mengakibatkan transaksinya rusak. Atau mengakibatkab madharat. (Lihat Wizarah al-Auqaf wa Syuun Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah kuwaitiyah, (Mesir: Dar Ash-Shafwah, TT) 5/325)

Diantara dalil pensyariatannya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

“Barangsiapa yang membatalkan jual belinya (melakukan iqalah) dengan seorang muslim niscaya Allah akan menghapus kemalangannya”. (HR. Abu Daud, No: 3460 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah, No: 2199. Dan Thabrani, No: 889 dengan penambahan lafal “di hari kiamat kelak.” Dan kedua riwayat hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Albani)

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

مَنْ أَقَالَ نَادِماً بَيْعَتَهُ، أَقَالَ اللّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

Artinya, “Barangsiapa yang membatalkan (transaksi jual belinya) dengan orang yang menyesal (dalam transaksinya), Niscaya Allah akan menghilangkan kemalangannya di hari kiamat kelak.” (HR. Al-Baihaqi, No: 11129)

Hadits-hadits diatas menunjukkan anjuran dari Rasulullah SAW untuk menerima permintaan iqalah dari orang yang meminta. Dan balasan yang akan diterima adalah ganjaran yang besar berupa kemudahan di akhirat dengan dihapuskan kesulitannya.

Perolehan pahala bagi orang yang memberikan iqalah tidak hanya berlaku ketika lawan transaksinya orang muslim saja. Penyebutan muslim didalam hadits hanya menunjukkan perintah yang lebih utama. (Lihat Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 5/325).

Hakikat Iqalah

Yang dimaksud hakikat disini adalah status dari pembatalan transaksi dalam iqalah. Apakah ia termasuk transaksi baru ataukah bukan. Sebab perbedaan ini menimbulkan konsekwensi yang berbeda.

Madzhab Maliki dan dhahiri berpendapat bahwa iqalah berarti transaksi baru, sebab barang kembali kepada penjual sebagaimana ketika dia menjual berdasarkan kerelaan penjual dan pembeli. Sehingga dalam ketentuannya seperti transaksi baru, diperbolehkan adanya penambahan harga atau pengurangan. (Ad-Dasuki al-Maliki, Hasyiyah ad-Dasuki ‘ala Syarhi al-Kabir, (Dar al-Fikr, TT), 3/155)

Sedangkan Syafiiyah dan hanabilah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan transaksi, sebab iqalah maknanya adalah menghapus atau membatalkan. Dan barang kembali kepada penjual dengan lafal yang tidak berlaku dalam jual beli. (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni, (Syamela), 4/121 dan An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Dar al-Fikr, TT), 9/156)

Adapun hanafiyah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan transaksi bagi pelaku transaksi, dan dihukumi sebagai jual beli baru bagi pihak ketiga. Seperti seseorang yang memiliki hak syuf’ah ingin menggunakan haknya.

Baik terjadi setelah atau sebelum serah terima barang. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk dibatalkan seperti bertambahnya objek, misal hewan dagangan beranak. (Alauddin al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartibi asy-Syarai’, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet-2, 1406 H/1986), 5/306 dan Fathul Qadir, 2/547)

baca juga: Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi

Rukun dan Syarat Iqalah

Menurut Hanafiyah rukun iqalah adalah ijab dan qabul dari kedua pelaku transaksi, sebagaimana dalam transaksi jual beli. Dapat dengan isyarat atau juga dengan ungkapan lisan. (Al-Wajiz, 2/109) Sedangkan Jumhur berpendapat bahwa rukun iqalah adalah pelaku transaksi iqalah, sighah dan objek transaksi.

Selanjutnya untuk syarat-syarat iqalah. Pertama. Adanya kerelaan dari kedua pelaku transaksi. sebab iqalah adalah pembatalan transaksi menurut jumhur ulama. Dan transaksi baru menurut malikiyah. Pada transaksi yang pertama terjadi berdasarkan kesepakatan, begitu juga seharusnya untuk transaksi yang kedua.

Kedua, penyerahan secara kontan pada transaksi sharf. Hal ini jelas dalam pendapat Abu Yusuf, sedangkan menurut Abu Hanifah, karena serah terima secara kontan merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan syariat, baik dalam pembatalan transaksi atau transaksi baru bagi ketiga.

Ketiga, transaksinya memungkinkan untuk dibatalkan. Ini adalah menurut pendapat jumhur ulama, sedangkan menurut Abu Yusuf, bilamana ada penambahan maka bisa dialihkan menjadi transaksi baru, bukan pembatalan transaksi.

Keempat, barangnya ada disaat transaksi iqalah terjadi. Sebab objek pokok dalam transaksi adalah barang yang diperjual belikan. Syarat ini tidak berlaku dalam harga. (Lihat Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar Al-Fikr, TT), 5/435-436)

oleh: Ilyas Mursito

Tags: hujjahmajalah fikihmuamalah
ShareTweet

Related Posts

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis-hujjah.net
Fikih Muamalah

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis

19
Klasifikasi Transaksi Lelang-hujjah.net
Fikih Muamalah

Klasifikasi Transaksi Lelang

3
Mengenal Transaksi Sistem Lelang-hujjah.net
Fikih Muamalah

Mengenal Transaksi Sistem Lelang

0
Riba dalam Beberapa Transaksi
Fikih Muamalah

Riba dalam Beberapa Transaksi

5

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In