Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan اَلْإِقْرَارُ لَا يُرْتَدُّ بِالرَّدِّ “Pengakuan tidak dapat ditolak (dengan pengingkaran atas pengakuan tersebut)” Apabila seseorang mukalaf yang berakal mengakui sesuatu atas dirinya,...
Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ “Pengakuan merupakan dalil yang terbatas” Pengakuan seseorang bisa dijadikan pijakan untuk memutuskan sesuatu dalam peradilan. Namun pengakuan tersebut hanya terbatas pada...
اَلْوَصْفُ فِي الْحَاضِرِ لَغْوٌ، وَفِي الْغَائِبِ مُعْتَبَرٌ “Menyifati sesuatu yang berada di depan mata merupakan perbuatan yang sia-sia, sementara untuk sesuatu yang tidak berada di depan mata maka bisa dijadikan...
اَلْمُطْلَقُ يَجْرِي عَلَى إطْلَاقِهِ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيْلُ التَّقْيـِيْدِ نَصًّا أَوْ دِلَالَةً “Lafal yang muthlaq tetap diberlakukan muthlaq selama tidak ada dalil—baik berupa nash atau indikasi petunjuk—yang membatasinya” Dalam berinteraksi...
اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الْحَقِيْقَةُ “Dasar pijakan dalam suatu ungkapan yaitu makna hakiki(nya)” Dalam berkomunikasi—baik menggunakan lisan, tulisan maupun isyarat—pada dasarnya manusia mengamalkan suatu aturan tidak tertulis dalam memahami lawan bicaranya....
إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ “Memfungsikan suatu kalimat lebih utama daripada mengabaikannya” Di antara salah satu konsekuensi saat akil-balighnya seseorang yaitu ucapan atau kalimat apa pun yang keluar dari lisannya...
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَام بتَغَيُّر الْأَزْمَان “Perubahan hukum-hukum (ijtihadiyyah) yang disebabkan perubahan (situasi dan kondisi) suatu zaman merupakan suatu yang tidak diingkari” Makna Kaidah Semua ahli fikih sepakat bahwa syariat...
اَلثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالنَّصِّ “Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ‘urf seperti yang ditetapkan berdasarkan nash” Fuqaha menyebutkan bahwa perbuatan apa pun yang dilakukan oleh seorang (mukallaf) sangat dimungkinkan untuk diberi hukum...
اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْط شَرْطًا “Sesuatu yang sudah dimaklumi secara tradisi bagaikan sesuatu yang disebutkan dalam persyaratan” Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya dikenal dua jenis peraturan, yaitu peraturan tertulis dan peraturan...
اَلْاِشَارَةُ الْمَعْهُوْدَةُ لِلْأَخَرَسِ كَالْبَيَانِ بِاللِّسَانِ “Isyarat yang dapat dimengerti dari orang bisu seperti penjelasan lisan(nya)” Islam memperlakukan secara adil setiap manusia; siapa pun mereka. Baik terhadap manusia yang sehat rohani...
“Tulisan itu seperti ucapan” Selain dengan ucapan lisan, cara lain yang digunakan oleh seseorang untuk mengungkapkan suatu maksud dan tujuannya adalah dengan tulisan. Sejak manusia mengenal tulisan untuk mengungkapkan suatu...
اَلْحَقِيْقَةُ تُـتْرَكُ بِدَلَالَةِ الْعَادَةِ “Makna hakiki (bahasa) diabaikan lantaran adanya petunjuk (kuat dari makna) adat” Sering kali kita mendapati suatu kata yang dipakai dengan makna tertentu oleh para penggunanya namun...
إِنَّمَا تُعْتَبَرُ الْعَادَةُ إِذَا اطَّرَدَتْ أَوْ غَلَبَتْ Adat yang dijadikan pijakan hukum hanyalah (adat) yang terus-menerus diamalkan dan barlaku umum اَلْعِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لَا لِلنَّادِرِ (Adat) yang menjadi pijakan hukum...
اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا “Apa yang biasa diperbuat (adat) orang banyak merupakan hujjah (dalil/argumentasi) yang harus diindahkan.” Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan kehadiran dan bantuan orang lain, manusia...
اَلْعاَدَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat bisa dijadikan pertimbangan hukum” Adat atau tradisi menempati posisi besar dalam pembahasan kaidah fikih. Hampir dapat dipastikan bahwa setiap kitab yang membahas kaidah-kaidah fikih mencantumkan kaidah tersebut....
لَا حُجَّةَ مَعَ الاِحْتِمَالِ النَّاشِئِ عَنْ دَلِيْلٍ “Tidak dapat dijadikan hujjah (suatu bukti) yang terindikasi (diragukan kredibelitsnya) disebabkan suatu petunjuk dari dalil (bukti lain)” Hujjah (حُجَّة) secara etimologi berasal dari...
اَلْمُمْتَنِعُ عَادةً كَالْمُمْتَنِعُ حَقِيْقَةً “Sesuatu yang biasanya tidak mungkin terjadi (dihukumi) sebagaimana suatu yang hakikatnya tidak mungkin terjadi.” MAKNA DAN KEDUDUKAN KAIDAH Dalam bahasa Arab, mumtani’ berasal dari akar kata...
لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ “Zhann (praduga kuat) yang jelas kesalahannya tidak bisa dijadikan acuan hukum.” KEDUDUKAN KAIDAH Dalam pandangan ulama Ushul Fikih dan Fikih, zhann (praduga kuat) akan kebenaran...
لَا عِبْرَةَ بِالتَّوَهُّمِ “Tidak bisa dijadikan acuan hukum berupa praduga yang lemah (wahm)” Kedudukan Kaidah Dalam menetapkan suatu hukum, syariat Islam mengajarkan untuk berpegang pada ilmu, atau paling tidak zhan...
لَا يُنْسَبُ إِلىَ سَاكِتٍ قَوْلٌ، وَلَكِنِ السُّكُوْتُ فِي مَعْرَضِ الْحَاجَةِ إلىَ اْلبَيَانِ بَيَانٌ “Tidak disandarkan suatu pernyataan pun pada orang yang diam. Akan tetapi, diamnya seseorang saat suatu keterangan dibutuhkan...