• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Human Traficking, Manusia menjual Manusia

Human Traficking, Manusia menjual Manusia

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, March 6, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Human Traficking, Manusia menjual Manusia

Human Traficking, Manusia menjual Manusia

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Human Traficking, Manusia menjual Manusia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Jaman dahulu, perbudakan merupakan hal biasa. Islam datang mengatur dan membenahi aturan perbudakan menjadi jauh lebih baik dan manusiawi. Kini, perbudakan sebagaimana jaman dahulu memang tidak ada. Namun, hakikatnya perbudakan justru semakin mengerikan karena tumbuh tanpa aturan. Manusia menjual manusia untuk diekploitasi dibawah ancaman dan tekanan. Penjajahan negara negara memang tidak lagi ada, tapi penjajahan individu atas individu  lain jauh lebih parah dan berbahaya.

Human Traficking

Manusia menjadi komoditas, sebagian besar dijual untuk dieksploitasi secara seksual, kerja paksa, bahkan diambil paksa organ tubuhnya untuk dijual. Semua ini bukan isapan jempol atau hanya dongeng. Kasus penjualan manusia (human traficking) riil dan menjadi kejahatan transnasional.

PBB (United Nation) mendefinisikan human trafficking dengan: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).

Laporan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) tahun 2014 menyatakan bahwa grafik kasus Human trafficking di seluruh dunia senantiasa naik.  Data 2010-2012 ditemukan 510 jalur perdagangan manusia di dunia. Ini belum termasuk jalur perdagangan domestik di masing-masing negara. Korbannya paling banyak adalah wanita sebanyak 49 %, laki-laki 18 %, anak laki-laki 12 % dan nak perempuan 21 % di seluruh dunia. Adapun prosentase jenis eksploitasi, masing-masing benua berbeda-beda. Di Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Eropa, kasus terbanyak adalah eksploitasi seksual, disusul dengan eksploitasi tenaga kerja. Sementara di Asia Tenggara, Asia Selatan dan Pasifik lebih banyak tenaga kerja.

Adapun di Indonesia, menurut International Organization for Migration (IOM), korban perdagangan orang mencapai 74.616 hingga 1 juta pertahun. Sehingga setiap satu detik pasti ada korban human trafficking. (nasional.sindonews.com).

Kasus terbanyak adalah perdagangan perempuan untuk dieksploitasi secara seksual. Korbannya pun kadangkala tak pandang umur, anak di bawah umur justru menjadi “barang mahal”. Modusnya sangat beragam, mulai dari penculikan paksa, penipuan, pemaksaan dan pemberian iming-iming gaji dan kerja padahal dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Ancaman ringan dan berat menjadi borgol kasat mata yang membuat korban tak bisa lari kemana-mana.

Kasus ini semakin mengerikan karena beberapa kasus menunjukkan, penjahat yang tega menjual perempuan-perempuan tersebut bukanlah orang lain, tapi suami, ayah atau saudara sendiri. Berita mengenai hal ini berseliweran di media. Pada umumnya, faktor pemicunya karena ambisi hidup mewah tapi malas bekerja keras dan halal.

Kasus terbanyak kedua adalah perdagangan tenaga kerja. Kasus 28 buruh yang dipekerjakan paksa di Tangerang hanya salah satu contoh kasus yang terungkap. Buruh-buruh itu dipaksa bekerja dengan ancaman siksa; dipukul, disundut rokok dan disiram cairan panas tanpa diberi digaji dan dilarang keluar ruangan.

Dan yang lebih menakutkan adalah kasus pencurian dan perdagangan bayi dan organ manusia. Meskipun secara data jumlahnya lebih sedikit, namun kasus pencurian dan penjualan organ nyata. Perdagangan organ relatif lebih sedikit karena untuk memperdagangkannya dibutuhkan tenaga ahli. Jika tidak, organ tak akan laku karena tak berfungsi.

Mengenai perdagangan perempuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara khusus telah diperingatkan di dalam al Quran. Allah berfirman yang artinya,

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah menganugerahinya kemampuan. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (untuk pembebasan dirinya), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran padahal mereka menginginkan kesucian diri, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”.(Q.S. al Nur 24:33).

Ayat ini merupakan peringatan bagi kaum mukminin gar jangan meniru perbutan orang munafik. Imam Ibnu Katsier menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul yang mengeksplotasi budaknya. Ia menjadikan budak-budaknya sebagai pelacur. Mengeruk keuntungan dari para lelaki hidung belang berupa uang dan anak. Anak-anak budaknya juga kan dijadikan budak pada akhirnya. Uang hasil perbuatan tersebut adalah haram dan perbuatan tersebut dianam hukuman keras  di akhirat. Demikian pula uang hasil eksploitasi tenaga kerja.

Rasulullah bersabda,

ثَلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرَّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتأَجَرَ أَجِيرًا ، فَاسْتَوْفى مِنْهُ ، وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

 “Ada tiga orang yang kelak menjadi musuhku di hari akhirat. Mereka yang bersumpah untuk setia kepada-Ku, tetapi mereka melanggarnya; mereka yang memperjualbelikan manusia merdeka, lalu memakan hasilnya; dan mereka yang mempekerjakan buruh, menerima keuntungan darinya, tetapi dia tidak memberinya upah yang semestinya”. (H.R. Imam Muslim).

Secara hukum fikih, hasil perdagangan manusia, apalagi dijadikan wanita tuna susila, adalah haram. Akadnya batil dan semuanya terkena dosa. Wanita yang dilacurkan harus berusaha sekuat tenaga dan mencari berbagai macam cara agar segera lepas dari pelacuran. Lebih baik celaka di dunia daripada celaka di akhirat.

Demikian pula perdagangan organ hukumnya harammeskipun dilakukan atas dasar kerelaan dari pemilknya (baca: Transplantasi Organ Tubuh, bolehkah?) . Apalagi dilakukan  dengan paksaan. Para ulama sepakat mengharamkan dengan alasan tubuh manusia bukan barang dagangan dan bukan milik pribadi manusia, tapi hakikatnya milik Allah. jual beli organ dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan.

Semoga kita terhindar dari kejahatan keji ini. Wallahua’lam. (taufikanwar).

# Human Traficking, # Human Traficking, # Human Traficking, # Human Traficking, #

Tags: realita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

0
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

0
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

0
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In