• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?

Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Tuesday, March 2, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?

Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?

Reading Time: 3 min
0 0
0
Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?

Hukum Rajam Bertentangan dengan Al-Quran?.. Dalam sebuah artikel, seorang profesor bernama Tamir Azis mengkritisi hukum rajam. Menurutnya penetapan hukum rajam ini berarti mendustakan al-Quran. Karena dinilai bertentangan dengan kandungan beberapa ayat dalam al-Quran.

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah artikel, seorang profesor bernama Tamir Azis mengkritisi hukum rajam. Menurutnya penetapan hukum rajam ini berarti mendustakan al-Quran. Karena dinilai bertentangan dengan kandungan beberapa ayat dalam al-Quran.

BACA JUGA: Zina Dilarang Penyebabnya Juga Dilarang

Berangkat dari surat An-Nur ayat 2, secara tekstual ayat tersebut menunjukan bahwa hukuman bagi pelaku zina secara umum adalah didera 100 kali. Dan tidak ada ayat yang secara sharih menjelaskan hukuman pezina yang sudah menikah adalah rajam. Kemudian mengutip beberapa ayat yang menguatkan kesimpulan tersebut.

Pertama, firman Allah dalam surat an-nisa 25,

“Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka”.

Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman bagi budak yang menikah adalah setengah dari hukuman wanita merdeka yang telah menikah. Karena muhshanat maknanya adalah wanita merdeka yang sudah menikah. Ini artinya hukuman bagi wanita merdeka yang sudah menikah adalah 100 kali cambuk, bukan rajam.

Kedua, firman Allah Subhanahu wata’ala dalam surat al-ahzab ayat 30,

“Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah”.

Dalam ayat ini jika isteri Nabi ﷺ berbuat yang keji maka hukumannya akan dilipatgandakan. Dan hukuman yang diberikan disebutkan dengan lafal azab, sebagaimana termaktub dalam surat An-Nur ayat 2. Tidak mungkin berupa rajam, karena rajam tidak bisa digandakan.

Ketiga, firman Allah Subhanahu wata’ala dalam surat an-nisa 15 dan 16,

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. # Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat itu disebutkan hukuman lain bagi pelaku lesbian berupa kurungan di rumah hingga mati. Dan untuk  pelaku homoseks hukumannya adalah dengan dicela. Jika mereka bertaubat dan memperbaiki maka dibiarkan saja.

Ini menunjukkan bahwa hukuman yang diberikan bukanlah rajam. Mengingat tidak mungkin hukuman kurung hingga mati dan taubat serta memperbaiki diri dilakukan setelah hukuman rajam yang berarti mati diterapkan.

SANGGAHAN ATAS ARGUMENTASI TAMIR

Sebelumnya perlu dipahami bahwa hukuman yang disebutkan dalam surat an-Nur ayat 2 adalah berlaku untuk mereka yang belum menikah. Sedangkan yang sudah menikah berlaku hukuman rajam sebagaimana yang termaktub dalam hadits riwayat Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu, Aisyah Radhiallahu’anha dan Ali bin Abu Thalib Radhiallahu’anhu (HR. Bukhari, No: 6830. Muslim, No: 1691. Ibnu Majah, No: 1944. Ahmad, No: 1214).

Adapun dalam surat an-nisa ayat 25, muhshanat yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah wanita merdeka yang disebutkan di awal ayat. Sebab alif-lam dalam lafal muhshanat berfaedah sebagai pengingat (dari sebelumnya) (Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Adzhim, (Dar Thoybah, TT), 2/265).

Ibnu Mandzur sendiri menjelaskan bahwa seorang wanita dikatakan muhshanat jika dia Islam, menjaga kesucian diri, merdeka dan menikah (Lisan al-Arab, 4/144). Jadi bukan hanya wanita yang menikah saja yang bisa disebut muhshanat.

Kedua firman Allah Subhanahu wata’ala tentang hukuman bagi istri-istri Nabi ﷺ yang berbuat keji. Ayat ini tidak menegasikan hukum rajam. Sebab rajam itu adalah hukuman had dan siksaan, sedangkan kematian adalah efek yang timbul darinya.

Dalilnya adalah apa yang terjadi pada Ma’iz yang melarikan diri tatkala dirajam. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukuman yang diterima itu menyakitkan dan menyiksa.

Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu’anhu, “Aku ikut merajamnya (Ma’iz), kami merajamnya di mushalla, tatkala lemparan batu mulai membuatnya sakit dia melarikan diri, kemudian kami mendapatinya di padang pasir dan merajamnya di sana.” (HR. Muslim, No: 1691)

Ketiga, hukuman bagi lesbian dan homoseks berupa kurungan dalam rumah, bertaubat dan memperbaiki diri berlaku di masa awal Islam. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala menetapkan cara lain, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumannya) dera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” (HR. Muslim, No: 1690 dan Abu Daud, No: 4415). Wallahu A’lam. [-]

Oleh: Ilyas Mursito

dibuka peluang menjadi agen dikota anda,
info dan pemesanan majalah fikih hujjah
hubungi:

Tlp: 0821-4039-5077 (klik untuk chat)

Medsos

facebook: @majalah.hujjah

Instagram: majalah_hujjah

website: www.hujjah.net

Tags: distributor majalah hujjahfiqihhujjahhukum islamhukum rajamhukum rajam bagi pezinalarangan zinamajalah fikihmajalah fiqihmajalah islammenurut Al-Qur'an dan sunnahmenurut islamsyubhatzina
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

3
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

3
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

2

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In