• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Hukum Racun Serangga dan Penyengat Listrik

Hukum Racun Serangga dan Penyengat Listrik

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tanya Jawab » Hukum Racun Serangga dan Penyengat Listrik

Hukum Racun Serangga dan Penyengat Listrik

Reading Time: 1 min
0 0
0
Hukum Racun Serangga dan Penyengat Listrik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz, apakah hukum membasmi serangga seperti nyamuk, kecoa, atau lalat dengan racun serangga dan penyengat listrik? Saya pernah mendengar ada hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang umatnya membunuh dengan racun atau api. (Anwar—Sukoharjo)

Pada asalnya membunuh dengan racun atau api dilarang. Baik membunuh manusia maupun binatang. Ada hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal itu.

Untuk kasus membunuh serangga dengan racun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa serangga tersebut mengganggu kita. Jika tidak, kita tidak boleh mengganggunya apatah lagi membunuhnya. Sebagian ulama mengkategorikan membunuh binatang yang tidak bersalah kepada kita sebagai dosa besar. Setelah terbukti ia mengganggu kita, harus dipastikan bahwa menggunakan racun adalah satu-satunya cara yang ampuh untuk membasmi mereka.

Sedangkan untuk penyengat listrik, para ulama menyatakan bahwa penyengat listrik berbeda dengan api. Perbedaan itu terlihat dari dampak yang muncul setelah serangga (bahkan juga pada manusia yang meninggal dunia karena) tersengat listrik. Serangga yang terbakar api akan hangus dan lebur menjadi arang atau abu, sedangkan serangga yang tersengat listrik tidak akan mengalami hal itu. Ia hanya kering kehabisan cairan. Memang pada beberapa kasus ditemukan aroma gosong. Namun, tetap saja dampak tersengat listrik dan terbakar berbeda.

Walhasil, jika serangga masih bisa diusir tanpa membunuhnya dan setelah itu kita terhindar dari bahayanya, kita tidak boleh membunuhnya. Namun jika bahayanya hanya dapat dihindari dengan membunuhnya, maka itu boleh dilakukan—baik dengan racun ataupun dengan penyengat listrik. Wallahu a’lam bish shawab.

Tags: tanya jawab
ShareTweet

Related Posts

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal-Hujjahnet
Fatwa

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal, Bolehkah?

8
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah-hujjah.net
Fatwa

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

44
Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik-hujjah.net
Tanya Jawab

Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik

9
Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan-hujjah.net
Tanya Jawab

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?

22
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In