Hukum Merenggangkan Shaf Shalat dalam Rangka Menghindari Covid-19
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah kita merenggangkan shaf shalat lantaran menjaga diri dari Covid-19 yang sedang mewabah ini? (Rosyadi)
Jawaban:
Dalam kondisi mewabahnya penyakit menular semacam Covid-19 ini sebenarnya boleh tidak melaksanakan shalat jamaah dan shalat Jumat. Namun jika tetap mengerjakannya, jamaah haruslah memperhatikan banyak hal. Di antaranya terkait dengan jarak berdiri di shaf.
Menempelkan telapak kaki dan lengan atas antar jamaah saat mengerjakan shalat Jamaah adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama mewajibkannya, namun sebagian yang lain menyatakannya sebagai keutamaan. Shalat jamaah tetap sah meskipun jamaah tidak merapatkan shaf mereka.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijma’ tentang keutamaan meluruskan dan merapatkan shaf.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 5/103)
Baca: Shalat Jumat atau shalat Zhuhur?
Ibnu Hajar menyatakan, meski dengan mengambil pendapat yang mewajibakan pelurusan shaf, shalat orang yang menyelisihi dan tidak meluruskan shaf tetaplah sah. Dalilnya, atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang mendapati orang-orang tidak merapatkan shaf, beliau mengingkarinya, namun tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat. (Fathul Bari, 2/226)
Apa yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani di atas adalah dalam kondisi biasa. Untuk kondisi khusus dimana merenggangkan shaf shalat dihajatkan, bahkan bisa sampai tingkatan darurat, maka boleh bahkan bisa jadi wajib merenggangkan jarak berdiri di dalam shaf. Wallahu a’lam. (Tim Redaksi hujjah.net)