• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
homoseksual

Homoseksual Kembali Dibela

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, March 4, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Homoseksual Kembali Dibela

Homoseksual Kembali Dibela

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
homoseksual
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Aceh terdapat peraturan hukum cambuk bagi pelaku homo. Moment ini dimanfaatkan untuk mengaburkan ajaran Islam yang benar. Dengan mengutip ayat al-Quran dan hadits, kemudian menafsirkannya sesuai kemauan.

ANALISA NYELENEH

Dalam sebuah artikel, seorang koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) aktifis GUSDURian, mengulas hukuman cambuk bagi pelaku homoseksual. Baginya, mencambuki pelaku praktik homoseksual tersebut tidak hanya melecehkan kemanusiaan tapi juga menghina akal sehat.

Lebih lanjut dia paparkan bahwa kisah kaum Nabi Luth menunjukkan pengutukan al-Quran sangat kuat terasa dalam hubungan seksual sejenis yang bersifat koersif (paksaan). Bahkan ia katakan, seluruh pihak (Muslim) yang menyandarkan luapan kebenciannya terhadap homoseksual tidaklah cermat membaca seluruh narasi qur’anik yang tersebar setidaknya dalam 7 surat. Jika pembumi hangusan kaum Luth karena praktik homoseksual, apakah kita berani menyatakan istri Luth–yang juga terkena azab– adalah seorang lesbian?

Dia juga memaparkan perihal aktivitas seksual sesama jenis yang berbasiskan cinta kasih non-eksploitatif. Tulisnya, “Dapat dikatakan, al-Qur’an tidak bersikap secara tegas, jika tidak bisa dibilang diam. Memang terdapat dua ayat dalam QS. Al-Nisa, ayat 15-16, yang secara literal terkesan merestriksi homoseksualitas. Namun demikian, hampir semua mufassir bersepakat dua ayat ini berkaitan dengan perzinahan heteroseksual, bukan homoseksual. Alih-alih merepresi para gay, al-Qur’an justru malah menyebut mereka sosok pria yang tidak punya hasrat seksual terhadap perempuan (QS. al-Nur 31)”.

Sedangkan hadits Nabi yang mengutuk praktik kaum Luth. Baginya, hanya berlaku pada pemerkosaan anal homoseksual sebagaimana kaum Luth. Ia juga mengutip hadits Nabi riwayat Abu Dawud nomor 5125 Kitab al-Adab, yang menurutnya nabi bersikap apresiatif terhadap erotisisme sejenis. (http://geotimes.co.id/mencambuki-homoseksual-mencambuki-keislaman-kita/diakses 10 Juni 2017, 14: 11 WIB).

TANGGAPAN SYUBHAT

Orang yang manusiawi dan berakal sehat, pasti akan berusaha menghindari atau bahkan membuang jauh sumber penyakit. Fakta-fakta empirik menunjukkan bahwa homoseksual—baik yang bersifat koersif (paksaan), tanpa paksaan (mutual consent), atau seksual eksploitatif (tipu daya)—merupakan perilaku seksual yang paling beresiko tertular HIV-Aids dan penyakit kelamin lainnya.

Penyakit HIV-Aids ditemukan pertama kali pada kelompok Homoseksual di Amerika dan saat ini bermunculan berbagai jenis penyakit kelamin mematikan yang hanya ditemui pada kelompok homoseksual. Menurut CDC (2016), insiden HIV pada homoseksual pada anak usia 13 tahun sebanyak 67% dari semua penderita HIV pada tahun 2014. Sementara antara usia 13 sampai 24 tahun, tercatat 92% dari semua penderita yang ada (www.cdc.gov/hiv/pdf/group/msm/cdc-hiv-msm.pdf/diakses 23 juni 2017, 10:24 WIB).

Disisi lain, Plato menyatakan bahwa hubungan sejenis adalah hubungan yang tidak alami atau bertentangan dengan hukum alam (natural law). Plato berargumen bahwa tidak ditemukan binatang yang melakukan tindakan homoseksual. Selain itu, menurut Plato hubungan homoseksual juga memperlemah kekuatan militer karena pria akan kehilangan sifat kelaki-lakiannya ketika menempatkan diri dalam peran wanita. (Louis Crompton, Homosexuality and Civilizations, (Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press, 2003), 62).

Terkait dengan ayat al-Quran. Rasanya sangat naif dan gegabah jika menyatakan bahwa seluruh pihak muslim kurang cermat. Sementara fakta empirik banyak membuktikan efek buruk dari perilaku homoseksual. Kalau masalah istri Nabi Luth, memang tidak bisa kita pastikan bahwa dia lesbian. Tapi perlu kita ingat, bahwa masalah kebejatan moral akan membawa dampak kepada orang banyak, bahkan yang tidak melakukannya pun bisa terkena getahnya (lihat dan cermati Al-Anfal 25).

Selanjutnya mengkaitkan gay dengan surat an-Nur ayat 31, perlu dicek ulang. Sebab, yang dimaksud dalam ayat itu adalah mereka yang tidak lagi memiliki syahwat baik dalam hati maupun alat kelaminnya. Baik karena kurang akal atau karena cacat (Abdurahman as-Sa’di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir kalam al-Manan, (Muassasah Risalah, Cet-1, 1420 H), 566). Kalau mau dipaksakan, pelaku homoseks masuk dalam kategori yang mana? Kurang akal atau cacat?

BACA JUGA: LEGALISASI LGBT

Kemudian, terkait dengan apresiasi Rasul dengan dalil hadits. Untuk mengetahui makna hadits, perlu ditanyakan kepada ahlinya. Bukan hanya persangkaan pribadi. Apalagi tidak disertai kapabilitas yang memadai.

Dalam hadits tersebut, yang disebutkan adalah suka atau cinta karena Allah. Maksudnya adalah suka atau cinta untuk mencari ridha Allah (Al-Adhim Abadi, Aunul Ma’bud, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, Cet-3, 1415 H), 14/24). Homoseks adalah perilaku yang merusak dan jauh dari fitrah manusia. Tanpa disertai rasa benci pun orang akan merasa perlu menjauhi sumber penyakit. Maka keridhaan Allah mana yang diinginkan melalui perilaku yang merusak? Wallahu A’lam. [-]

Oleh: Ilyas Mursito

Baca juga kumpulan materi Khutbah Jum’at:

  1. Carilah Pemimpin Yang Mengantarkan Pada Takwa
  2. Berinfaqlah Untuk Mencari Ridho Allah Semata

  3. Khawatir Soal Rezeki, Tak Khawatir Soal Akidah Buah Hati

  4. Jauhi Dosa Besar Dosa Kecil Terampuni
Tags: homoseksualhukum bagi LGBThukum penyuka sejenisLGBTsyubhat
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

0
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

0
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

0
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In