• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
haji sandal jepit

Haji Sandal Jepit

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, March 5, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Haji Sandal Jepit

Haji Sandal Jepit

Reading Time: 4min read
0 0
A A
0
haji sandal jepit
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Haji, rukun Islam kelima ini memang unik. Khususnya bagi umat Islam yang berada jauh dari tanah suci. Bagi muslimin Indonesia, haji bukan sekadar ritual biasa. Haji merupakan ibadah yang menyatukan kemampuan fisik, waktu, sekaligus finansial. Membutuhkan fisik yang prima karena ritual haji memang menuntut demikian. Waktu yang dibutuhkan juga tidak sebentar, total perjalanan berangkat dari rumah hingga pulang bisa mencapai 40 hari. Bekal? Jangan ditanya, haji menjadi ibadah paling ‘mahal’ dibanding ibadah wajib lain.

Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji, secara umum dikelola langsung oleh pemerintah melalui kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Calon Jamaah haji akan didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat). Jamaah yang telah terdaftar akan diberikan nomor porsi yang berisi data jamaah dan jadual keberangkatan. Jadual keberangkatan setiap porsi bisa dicek di situs resmi KEMENAG, kemenag. go.id.

Tidak semua orang yang mendaftar bisa berangkat langsung. Kuota jamaah haji masing-masing Negara telah ditentukan oleh pihak kerajaan Saudi. Penetapan kuota ini didasarkan pada ketersediaan tempat di tanah suci yang terbatas. Prosentasenya sebesar seperseribu dari jumlah penduduk muslim di Negara tersebut. Untuk Indonesia, pada tahun 2016 kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Meskipun kuota jamaah haji telah ditentukan, pihak Kerajaan Saudi masih berwenang memberikan visa di luar kuota bagi calon jamaah yang memintanya. Visa ini disebut dengan visa haji furoda atau haji individu. Haji Furoda sering disebut haji non-kuota karena memang tidak termasuk dalam kuota pemerintah baik reguler maupun khusus. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa cara berangkat haji untuk muslim Indonesia terbagi menjadi tiga: Haji reguler, haji Khusus, dan Haji Khusus non-Kuota.

HAJI REGULER

Haji reguler adalah haji yang terdaftar secara resmi di kementrian agama. Kuotanya paling besar. Haji reguler lebih murah dan waktu tinggal di Saudi lebih lama. Untuk tahun ini, biaya Haji reguler sekira 35 juta rupiah. Haji reguler dikelola pemerintah sejak tahun 1971 kemudian dimasukkan dalam sistem antrian haji (Siskohat). Kuota Jamaah haji reguler dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim per Kabupaten/ Kota yang didapatkan dari pembagian kuota nasional. Dengan begitu, antrian untuk satu kabupaten berbeda dengan kabupaten lainnya.

Jadual keberangkatan tidak murni diatur melalui urut pendaftaran. Pelunasan biaya haji dan usia calon jamaah memengaruhi jadual keberangkatan. Jamaah usia lanjut akan didahulukan jika tersisa kuota akibat keterlambatan pelunasan atau pembatalan.

Sebelum berangkat, jamaah haji reguler akan mendapatkan bimbingan manasik pelaksanaan ibadah haji. Asrama-asrama haji telah disediakan di embarkasi. Jamaah akan dikarantina sebelum pemberangkatan. Fungsinya untuk memastikan kesiapan jamaah dan memberikan penyuluhan mengenai berbagai macam hal selama haji. Pasalnya, tidak sedikit jamaah yang masih kurang mengerti berbagai hal terkait penerbangan, menyikapi kondisi tanah suci dan hal-hal teknis lainnya.

Pada intinya, cara berhaji melalui haji reguler adalah; lebih murah, lebih lama di tanah suci dan tentu saja legal. Kekurangannya; akomodasi standar dan antrian panjang.

HAJI KHUSUS (dulu ONH Plus)

Haji khusus adalah program haji dengan biaya lebih tinggi tapi dengan akomodasi lebih baik daripada haji reguler. Biaya haji khusus mencapai 8.0009.500 USD atau sekira 130 juta lebih. Haji khusus ini legal dan masuk dalam kuota pemerintah. Tingginya biaya menjadikan antrian haji khusus ini pendek.

BACA JUGA: ARISAN ONH

Waktu tinggal di tanah suci justru lebih sebentar dibanding haji reguler. Semakin sebentar semakin mahal. Paket haji khusus untuk 21 hari lebih murah dibanding paket haji khusus 14 hari. Hal ini karena semakin sedikit waktu tinggal di tanah suci, berarti jadual keberangkatan dan kepulangan sangat dekat dengan waktu puncak pelaksanaan ibadah haji. Adapun haji reguler, kloter pertama telah berada di tanah suci jauh hari sebelum waktu pelaksanaan haji.

Jamaah Haji Khusus Kuota ini pendaftarannya dikoordinir oleh Kemenag. Namun, pelayanan dan fasilitasnya dilakukan oleh travel-travel secara mandiri. Pelayanannya dua kali lipat diatas Jamaah haji reguler, mengingat harganya yang juga sekitar dua kali lipat. Ringkasnya, haji khusus kuota adalah haji dengan biaya lebih mahal tapi akomodasi lebih baik, waktu pelaksanaan haji lebih sebentar dan fasilitas secara umum lebih baik.

HAJI KHUSUS NON-KUOTA

Pada prinsipnya, jamaah haji bisa berangkat ke tanah suci asal memiliki visa dari Kerajaan Saudi. Nah, meskipun kuota per Negara untuk jamaah haji telah ditentukan dan dibagi, pihak Kerajaan Saudi masih berwenang memberikan visa diluar kuota yang telah diberikan kepada Negara. Jalur inilah yang disebut haji nonkuota atau haji furoda. Jalur ini dikelola oleh travel-travel haji. Haji non-kuota sifatnya legal karena memenuhi semua syarat dalam pemberangkatan jamaah. Kuota yang diberikan oleh Kerajaan Saudi pertahun juga cukup besar, hampir setara dengan kuota haji khusus.

Ada kelebihan namun juga ada kekurangan. Kekurangan dari haji nonkuota di antaranya;
Sering didiskriminasi dan disebut “haji sandal jepit.” Sebutan ini barangkali berasal dari beberapa kasus yang terjadi, jamaah haji non-kuota terlantar ketika di tanah suci. Travel yang memberangkatkan kurang bertanggungjawab sehingga jamaah terlantar. Akhirnya, mereka diurus oleh pengurus haji reguler. Hanya saja kasus semacam ini tidak banyak. Pemerintah sendiri juga berusaha keras menghapus haji non-kuota, meski tidak melarang secara resmi. Berbagai penyuluhan disebarkan agar jamaah tidak mudah tergiur dengan tawaran haji nonkuota.

Kekurangan yang cukup siginfikan adalah ketidakpastian memperoleh visa dari kerajaan Saudi. Visa Jamaah haji nonkuota bersifat spekulasi, jika permohonan dari travel dikabulkan, jamaah bisa berangkat, namun jika ditolak, jamaah sudah pasti urung berangkat. berbeda dengan jamaah haji kuota yang sudah pasti berangkat.

Namun meski memiliki kekurangan, jamaah haji non-kuota juga memiliki kelebihan. Pertama, waktu berangkat yang cepat. Mendaftar tahun ini, tahun ini pula berangkat haji. Biaya yang mahal menjadikan akomodasi dan pelayanan yang diberikan travel pun cukup menjanjikan. Bahkan, jika travel berpengalaman, pelayanannya bisa lebih baik dari haji khusus kuota.

Keuntungan lain dari haji non kuota ini adalah calon jamaah haji tidak perlu menyetorkan dana ke pemerintah. Hal mana dana haji yang disetorkan dengan waktu tunggu yang lama akan dikelola oleh lembaga ribawi (bank). Meskipun tidak ada dana riba yang kemudian digunakan dalam akomodasi jamaah, tapi paling tidak, dana tersebut menjadi modal bagi lembaga ribawi untuk mengembangkan riba. Bayangkan, per orang menyetor uang senilai 35-an juta dan tidak diambil dalam kurun waktu belasan tahun.

Haji non kuota inilah yang sering ‘diperdagangkan’ travel-travel haji dengan sebutan haji plus plus. Biayanya sangat mahal mencapai ratusan juta. Tapi jika anda mampu mengurus semuanya secara mandiri, biaya haji non-kuota bisa ditekan bahkan bisa seharga haji reguler. Yang perlu dicatat, karena haji jenis ini tidak didukung oleh pemerintah, ada baiknya anda pastikan bahwa travel yang anda pilih adalah travel terpercaya. Atau jika anda mengurus sendiri, pastikan bahwa anda memang mampu untuk mengurus segalanya sendiri; mampu berbahasa Arab dan mengerti berbagai hal tentang haji dan negara Saudi. Diluar tiga cara ini, ada cara-cara lain yang ilegal dan sangat tidak dianjurkan. Wallahua’lam. []

Tags: hajihujjahmajalah fikihmajalah hujjahrealita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

0
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

0
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

0
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

0
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In