• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum Sebagaimana Darurat

Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum Sebagaimana Darurat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Kaidah Fikih » Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum Sebagaimana Darurat

Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum Sebagaimana Darurat

Reading Time: 4 min
0 0
0
Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum Sebagaimana Darurat
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

“Hajat menempati status darurat; baik berupa (hajat yang bersifat) umum maupun khusus”

MAKNA KAIDAH HAJAT

Hajat secara bahasa berarti kebutuhan atau keperluan. Sementara yang dimaksud dengan hajat secara istilah adalah kondisi di mana seseorang jika tidak melakukan sesuatu yang menjadi keperluan dan kebutuhannya atau sesuatu yang pada umumnya di larang, maka ia akan mengalami kesulitan dan kesukaran, meski hal itu tidak sampai mengancam jiwanya. Adapun yang dimaksud dengan darurat adalah kondisi di mana jika seseorang tidak melakukan sesuatu yang dilarang; baik dilarang lantaran dzatnya atau karena lainnya, maka jiwa atau nyawanya akan terancam (lihat Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah karya Muhammad Shidqi al-Burnu, h. 149).

Dalam kondisi darurat seseorang diperbolehkan –bahkan bisa pada tahap diwajibkan— untuk memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan secara dzatnya, seperti memakan bangkai dan meminum khamar sekadar bisa menyelamatkan jiwanya dari kematian. Namun dalam kondisi hajat seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang dilarang karena dzatnya –seperti memakan bangkai dan meminum khamar— namun ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang bukan karena dzatnya, seperti berbuka saat bulan Ramadhan jika sedang melakukan perjalanan (ibid, h. 149). Berbuka yang pada intinya adalah makan dan minum bukanlah suatu yang dilarang karena dzatnya, namun karena pada waktu tersebut adalah siang hari bulan Ramadhan.

Meski demikian, darurat dan hajat memiliki beberapa persamaan di antaranya yaitu masing-masing berpengaruh dalam berubahnya beberapa hukum asal. Darurat membolehkan melakukan suatu yang diharamkan dalam skala terbatas, sementara  hajat membolehkan untuk meninggalkan suatu yang diwajibkan (lihat Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra, h. 288).

Hajat sendiri dibagi oleh ahli fikih menjadi dua: yaitu hajat yang bersifat umum (haajah ‘aammah), dan hajat yang bersifat khusus (haajah khaashshah). Maksud dari haajat ‘aammah adalah kebutuhan atau keperluan terhadap sesuatu yang dialami oleh semua kalangan, karena mereka semuanya membutuhkannya demi kemaslahatan mereka. Contoh  haajah ‘aammah di antaranya yaitu pertanian, perindustrian, perdagangan, politik yang adil, dan hukum yang bijaksana. Adapun haajah khaashshah merupakan kebalikan dari haajah ‘aammah, yaitu kebutuhan yang hanya dialami oleh kalangan tertentu saja; tidak oleh semua kalangan, seperti hajat suatu penduduk kota tertentu, atau pemilik keahliaan tertentu, atau kebutuhan beberapa person yang terbatas (ibid, h. 287-288).

Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah al-haajah tanzilu manzilatadh dharuurati ‘aammatan kaanat au khaashshatan adalah kemudahan-kemudahan atau keringanan-keringanan syariat yang bersifat eksepsi (pengecualian) tidak terbatas hanya berlaku saat kondisi darurat, namun juga berlaku tatkala kondisi hajat yang tingkatannya di bawah darurat; baik hajat yang bersifat umum maupun khusus. Hajat berpengaruh dalam berubahnya suatu hukum asal sebagaimana darurat. Seperti bolehnya melakukan sesuatu yang dilarang syariat, atau meninggalkan yang diwajibkan syariat, atau lainnya yang dikecualikan dari hukum-hukum asalnya (ibid, h. 287-288).

RAMBU-RAMBU DALAM MENGAPLIKASIKAN KAIDAH

Meski demikian, untuk mengaplikasikan kaidah tersebut, ada beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan:

Pertama, hajat tersebut tidak boleh justru menyebabkan hilangnya maslahat yang lebih besar. Jual beli misalnya merupakan suatu yang darurat (sangat penting), sementara menghindari terdapatnya gharar (spekulasi) dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli merupakan pelengkapnya saja. Oleh itu, jika disyaratkan dalam seluruh jual beli tidak terdapat gharar sama sekali tentu hal itu akan menimbulkan kesulitan yang sangat dalam melakukan aktifitas jual beli.

Barangkali contoh mudahnya adalah mendapatkan modal dengan cara riba untuk tujuan perdagangan. Meski perdagangan merupakan di antara bentuk hajat, namun hal itu tidak boleh menyebabkan menafikan maslahat dalam harta. Sebagaimana dimaklumi bahwa menjaga harta merupakan salah satu tujuan syariat, dan salah satu bentuk menjaganya adalah menghindari dari tercampurnya sesuatu yang haram ke dalam harta.

Kedua, hajat tersebut betul-betul telah terwujud; bukan sesuatu yang masih dinantikan atau akan diwujudkan. Melakukan safar merupakan suatu yang membolehkan seseorang untuk berbuka atau mengqashar shalat. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah dan sedang melakukan safar; bukan bagi yang akan melakukan safar. Oleh itu, orang yang akan melakukan safar tetap tidak boleh berbuka atau mengqashar shalat.

Ketiga, hajat tersebut tidak bertentangan dengan maqashid (tujuan yang hendak dicapai) syariat. Sewa-menyewa misalnya merupakan suatu hajat, namun demikian tetap tidak diperbolehkan untuk menyewakan suatu yang dilarang syariat seperti menyewakan gitar, seruling dan alat musik lainnya, serta setiap yang dilarang untuk dimanfaatkan oleh syariat.

Termasuk dalam kategori ini adalah melakukan hilah, yaitu melakukan sesuatu yang asalnya membolehkan untuk meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram, akan tetapi hal itu dimaksudkan untuk sesuatu yang pada asalnya dilarang. Seperti melakukan safar dengan tujuan utama agar bisa berbuka pada siang bulan Ramadhan, atau menghibahkan sebagian besar hartanya agar ia terbebas dari kewajiban haji (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra, h. 290-292).

baca juga: Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat

APLIKASI KAIDAH

Di antara contoh aplikasi kaidah di atas adalah sebagai berikut:

  • Diperbolehkannya sewa-menyewa dan salam (titipan atau pesanan). Kebolehan tersebut berdasarkan nash syariat, meski hal itu bertentangan dengan qiyas yang melarang transaksi ma’dum (alat pembayaran atau barang tidak diserahkan saat transaksi). Hal ini disebabkan adanya hajat manusia terhadap keduanya (Syarhul Qawa’id al-Fiqhiyyah karya Ahmad bin Muhammad az-Zarqa, h. 211).
  • Diperbolehkannya memberikan wasiat, yaitu memberikan kepemilikan pada orang lain dengan catatan setelah orang yang memberikan wasiat meninggal dunia. Padahal kepemilikan tidak boleh digantungkan dengan sesuatu. Demikian juga, dengan kematian orang yang diberi wasiat maka hilanglah kepemilikannya dari orang yang memberi wasiat. Namun begitu, wasiat diperbolehkan karena berdasarkan nash al-Qur`an dan lantaran hajat manusia (Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’id al-Fiqhiyyah karya Abdul Karim Zaidan, h. 86).
  • Diperbolehkan dan tidak makruh bagi orang yang junub, wanita haid, dan orang yang tubuh atau pakaiannya terkena najis untuk masuk ke dalam masjid jika ada suatu hajat atau uzur yang ingin ia tunaikan (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahib al-Arba’ah karya Muhammad Mushtahfa az-Zuhaili, 1/293). [Wallahu A’lam]

Referensi:

Abdul Karim Zaidan. 1422H/2001M. Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’idil Fiqhiyyah fisy-Syariah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Muhammad Mushthafa Az-Zuhaili. 1427 H/ 2006 M. al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah. Damaskus: Darul Fikr

Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu. 1404 H/ 1983 M. Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Shalih bin Ghanim as-Sadlan. 1417H. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Riyadh: Dar Balansiyyah.

Ali Shodiqin

Tags: hujjahkaidah fikihmajalah muslim
ShareTweet

Related Posts

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

9
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

64
Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan-dakwah.id
Kaidah Fikih

Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan

6
Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata
Kaidah Fikih

Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata

26

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In