• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Geger, Kain Haram?

Geger Halal Haram Kain

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Wednesday, March 3, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Geger Halal Haram Kain

Geger Halal Haram Kain

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Geger, Kain Haram?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa bulan yg lalu, telah ditemukan Sertifikat halal pada salah satu merk kerudung di Indonesia membuat masyarakat gempar. Umat jadi bertanya-tanya, memangnya ada ya kain halal dan kain haram? Menurut produsen kudung bersertifikat halal tersebut, kain yang halal adalah kain yang menggunakan emulsifier halal saat pembuatannya. Sebagaimana dilansir solopos.com pada February 2016 lalu.

Nah, untuk mengetahui bagaimana jelasnya, kita perlu mengetahui peranan emulsifier dalam pembuatan kain.

Bahan, Kain Haram?

  Apa itu emulsifier?

Emulsifier adalah zat pengemulsi. Mudahnya, emulsifier adalah zat yang dapat ‘merangkul’ minyak dan air sehingga tidak bertolak belakang sama sekali. Umumnya, emulsifier merupakan senyawa organik yang memiliki dua gugus; polar dan nonpolar yang mampu menarik zat minyak dan air. Gugus nonpolar mengikat minyak sedangkan gugus polar mengikat air. Emuslifier ada dua jenis; alami dan sintetis.

Emulsifier alami

Bisa didapatkan dari telur, gelatin, kedelai, tepung kanji dan susu. Emuslifier alami ini biasa digunakan sebagai agen pengemulsi pada makanan. Saat membuat coklat, misalnya, minyak nabati akan melarutkan coklat tapi gula sulit larut dalam minyak karena gula bersifat polar. Maka ditambahkanlah emulsifier agar gula dapat larut dengan baik bersama minyak dan coklat.

Emulsifier sintetis

Adalah zat pengemulsi buatan yang diambil dari bahan-bahan seperti minyak bumi atau bahan nabati dan hewani (termasuk babi) yang diproses secara kimiawi. Contoh emulsifier jenis ini adalah sabun. Sabun adalah garam karboksilat. Molekul sabun tersusun dari ekor alkil yang nonpolar dan kepala karboksilat yang bersifat polar. Sabun mampu mengangkat kotoran berminyak pada kain karena sifat pengemulsi ini. Molekul sabun akan mengikat minyak dalam noda agar larut dalam air dan kain menjadi bersih.

Nah, pada pembuatan kain, emulsifier digunakan sebagaimana fungsi sabun, yaitu untuk membersihkan kotoran pada serat kain. Kotoran ini dapat berupa zat lilin, debu, oli dan lain sebagainya. Proses ini biasa disebut pemasakan atau scouring. Fungsinya untuk memaksimalkan warna dan penyerapan obat-obatan pada kain. Jika tidak bersih, kotoran dapat memengaruhi hasil akhir kain.

Bahan Kain Najis?

Pada keterangan yang diberikan pihak produsen hijab halal disebutkan bahwa kain mereka mendapat sertifikat halal karena emulsifier yang digunakan bebas dari babi. Memang, emulisifier untuk kain bisa saja terbuat dari lemak hewani yang berasal dari babi. Dan seperti kita tahu, semua organ babi hukumnya najis. Jika emulsifier menggunakan bahan dari babi, otomatis kain akan dicuci dengan zat najis.

Bagaimana Menyikapinya?

Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah hal semacam ini layak disebut kehati-hatian atau malah berlebih-lebihan?

Pertama, taruhlah misalnya emulsifier menggunakan bahan dari babi. Namun perlu diingat bahwa penggunaan emulsifier hanyalah salah satu dari sekian banyak proses saat pembuatan kain. Setelah proses  scouring masih ada proses lain misalnya pencelupan.

Kedua, emulsifier hanyalah pencuci, bukan bahan dasar dari kain. Bahan dasar kain adalah benang yang secara umum boleh digunakan dan tidak najis, Kecuali sutra yang dilarang untuk laki-laki. Dan sebagaimana pencuci lain, zat emulsifier tentunya akan hilang setelah kain atau baju dicuci ulang. Jikapun masih tersisa pada kain, hukumnya dimaafkan (ma’fu) karena sangat sulit menghilangkannya.

Pemberian label halal pada suatu produk memang bukan berarti produk lain otomatis menjadi haram. Hanya saja, masalah halal haram sangat sensitiv. Ketika satu produk roti dilabeli halal, maka masyarakat akan bertindak waspada terhadap roti yang tidak berlabel halal. Dan terbukti, tidak sedikit pabrikan roti yang tidak higienis dari zat-zat haram.

Demikian pula kain, wajar jika masyarakat kemudian geger dan khawatir terhadap kain-kain yang sejak kecil dipakai, adakah ia najis dan haram? Wajar pula jika kemudian sebagian menuntut agar pihak produsen kudung halal membuktikan adakah produk kain yang haram dan najis? Jangan heran pula jika ada yang menuduh pihak produsen kudung halal hanya mencari sensasi dan berlebihan, karena pada dasarnya tidak ada kain yang haram maupun najis. Jika pun terkna najis saat pembuatan, air dapat menyucikan semua jenis najis pada saat pencucian, bahkan najis mughaladzah sekalipun.

Pihak pemberi sertifikat halal semestinya juga harus lebih hati-hati dalam memberikan sertifikasi. Bukan sekadar yang penting memenuhi proses dan prosedur, tapi perlu dipikirkan pula dampak yang mungkin terjadi di masyarakat.

baca juga : Waspadai Aksesoris Najis

Adapun masyarakat muslim sebaiknya tidak perlu khawatir terhadap kain yang selama ini dipakai. Asalkan didapat dengan cara yang halal dan dicuci dengan bersih, kain tersebut halal dan suci meski tidak memiliki sertifikat halal. Wallahua’lam.(taufik anwar/dari berbagai sumber)

 kain haram, kain haram

Tags: info halal
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

0
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

0
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

0
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In