Ustadz, saya memiliki usaha kecilkecilan. Saya menjual produk-produk saya dengan sistem konsinyasi (bayar yang laku) di beberapa toko. Pemilik salah satu toko yang cukup besar mau bertransaksi secara konsinyasi dengan saya, namun ia mensyaratkankepada saya untuk menyewa rak tempat ia memajang produk-produk saya. Salahkah saya apabila saya menyetujuinya? Terima kasih atas jawabannya
Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi
Transaksi yang saudara lakukan dengan pemilik toko dimana pemilik toko mau menjualkan produk saudara dengan syarat saudara mau menyewa rak tempat ia memajang produk termasuk shafaqataini fi shafaqah. Dua transaksi dalam satu transaksi. Transaksi seperti ini menurut para ahli fikih haram. Di dalamnya terkandung unsur gharar (ketidakjelasan); yakni ketidakjelasan keuntungan yang akan saudara dapatkan, serta dapat menimbulkan sengketa dan ketidakrelaan; yakni apabila produk saudara tidak laku sementara saudara tetap harus membayar biaya sewa rak. Dasar yang dijadikan pijakan oleh para ahli fikih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang berbunyi,
َهَى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
“Nabi SAW melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.”
baca juga: Transaksi Batil Transaksi Fasid
Imam Syafi’i mensyarah maksud dari dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli adalah bila seseorang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu seharga seribu dengan syarat kamu jual barang milikmu kepadaku seharga sekian.” Para ahli fikih menyamakan syarat berupa akad sewa dengan akad jual beli. Wallahu a’lam.[]