• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Doorprize Sepeda Santai Halalkah?

Doorprize Sepeda Santai Halalkah?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Doorprize Sepeda Santai Halalkah?

Doorprize Sepeda Santai Halalkah?

Reading Time: 3 min
0 0
0
Doorprize Sepeda Santai Halalkah?
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir semua event jalan sehat dan sepeda santai selalu ramai. Event semacam ini banyak diminati masyarakat. Selain menjadi ajang olahraga juga ada doorprize yang lumayan bahkan kadang cukup besar. Mulai dari barang-barang elektronik sampai sepeda motor. Pada setiap event, peserta cukup membayar biaya pendaftaran dan mendapat beberapa event kit seperti kaos, stiker, topi dan lain-lain serta kupon undian untuk mendapatkan doorprize.

Doorprize Sepeda Santai

Menyenangkan? Tentu saja. Namun kita harus hati-hati sebelum mengikuti event-event semacam ini. Doorprize atau hadiah undian yang dibagi bisa dikategorikan judi jika dibeli dari biaya pendaftaran. Sebab, uang pendaftaran tak ubahnya seperti uang taruhan. Kita tak bisa mendapat hadiah tanpa mendaftar dan menyerahkan uang. Uang pendaftaran merupakan salah satu sumber dana, disamping sumber dana utama dari sponsor, untuk membeli hadiah, untuk biaya operasional dan event kit.

Dengan demikian, para peserta telah mempertaruhkan sebagian uang mereka untuk mendapatkan hadiah yang dibeli dari uang pendaftaran peserta lain. Peserta yang mendapat hadiah mendapat untung, yang tidak rugi dan harus merelakan uang pendaftarannya. Mengacu pada definisi judi menurut para ulama, mekanisme semacam ini termasuk judi.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” (Al-Farusiyah, Ibnul Qayyim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ul Fatawa, IX: 283).

Ini bukan soal besar-kecilnya uang yang dipertaruhkan. Perjudian, seperti halnya khamer, sedikit banyaknya tetap haram. Lagipula, judi memang biasanya berpola seperti itu, mempertaruhkan uang kecil demi mendapat uang yang berlipat lebih banyak. Dan inilah yang adiktif, bikin kecanduan. Sedikit pengorbanan demi mendapat sesuatu yang lebih besar, tanpa usaha berarti. Salah satu hikmah diharamkannnya judi adalah agar manusia gemar bekerja keras dan tidak sekadar bermalas-malas mengadu untung di undian judi. Malas kerja tapi ambisinya mendapatkan hasil yang besar.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Tidak semua doorprize disebut judi. Apabila hadiah atau doorprize yang diundi maupun dilombakan berasal dari pihak ketiga atau sponsor, hadiah tersebut bukan termasuk judi. Untuk mengetahui apakah hadiah dibeli dari uang pendaftaran atau tidak, kita bisa bertanya kepada panitia mengenai sumber dana hadiah. Apakah benar-benar  dari sponsor atau dari sebagian uang pendaftaran atau bahkan keseluruhannya.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh:

Unsur rela atau kesepekatakan bersama pun bukan alasan yang bisa menetralisir status judi dari sebuah undian atau perlombaan. Misalnya ada 5 orang sepakat mengumpulkan uang dalam jumlah yang sama. Uang itu digunakan untuk membeli snack untuk dimakan bersama dan sebagiannya digunakan membeli hadiah untuk pemenang dalam suatu acara yang akan dilaksanakan. Melalui suatu lomba atau undian, pemenang diputuskan dan mendapat hadiah. Mekanisme semacam ini sama saja dengan undian berhadiah lain, haram karena termasuk perjudian.

Bagaimana dengan biaya pendaftaran? Meskipun tidak dipakai untuk membeli hadiah, tidakkah itu bisa disebut sebagai uang taruhan demi mendapat hadiah? Bukankah peserta tidak bisa kut tanpa membayar pendaftaran? Atau bisa saja peserta ikut tanpa mendaftar, tapi tidak mendapatkan kupon undian.

Walahua’lam. Kasus ini mirip dengan uang yang digunakan untuk membeli suatu produk dari suatu perusahaan yang sedang mengadakan undian. Misalnya, ada perusahaan A mengadakan undian, jika membeli produk perusahaan A senilai sekian, akan mendapatkan hadiah atau kupon undian sekian.

Menurut fatwa Syaikh iBnu al Utsaimin , suatu undian berhadiah akan disebut perjudian jika:

  1. Jika pembeli hanya membeli produk semata-mata untuk mendapatkan hadiah padahal tidak butuh terhadap barang yang dibeli, hukumnya haram.
  2. Jika harga barang dinaikkan karena adanya undian. Ini jga termasuk judi karena seilish harga barang dari harga normal menjadi uang taruhannya.
  3. Jika berbelanja karena adanya kebutuhan terhadap barang yang dibeli dan harga barang tersebut tidaklah dinaikkan karena ada undian maka mengikuti undian ini hukumnya boleh. Konsumen bisa untung karena mendapat hadiah bisa juga tidak.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 90:18)

baca juga: LOMBA SEPEDA SANTAI BERHADIA MOBIL

Jadi, apabila fatwa mengenai undian ini diberlakukan umum, termasuk untuk undian doorprize sepeda atau jalan santai, maka biaya pendaftaran yang dibayarkan dengan niat hanya ingin mendapatkan doorprize undian hukumnya menjadi haram. Biaya pendaftaran tersebut dapat dikategorikan sebagai taruhan, meskipun tidak digunakan sebagai untuk membeli hadiah. Artinya jika ingin mengikuti jalan sehat atau sepeda santai, pastikan bahwa niat mengikutinya adalah untuk olahraga atau refreshing semata. Adapun hadiah, yang dibeli bukan dari uang pendaftaran, adalah bonus semata. Wallahua’lam bishawab.

(taufikanwar).

Tags: berita islam internasionalberita islam terupdateceramah agamaceramah mp3ceramah singkat tentang ibuceramah singkat tentang sabarcontoh ceramah singkathukum hadiah undianinfo halalislam media onlinekabar islamikumpulan ceramah singkatkumpulan teks ceramahmajalah islammajalah islami annidamajalah muslimmateri ceramahmedia islam jihadmedia islam newssuara islam net
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In