عن أَبِي أُمَامَةَ قالَ : قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أيُّ الدُّعَاءِ أَسْمعُ ؟ قَالَ جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلواتِ الْمَكْتُوبَاتِ
dari Abu Umaamah, ia berkata : Dikatakan : ‘Wahai Rasulullah, kapankah waktu yang paling baik saat doa dikabulkan ?’. Beliau bersabda : ‘Akhir waktu malam dan akhir shalat-shalat yang diwajibkan” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3499, dan ia berkata : “Hadits Hasan”
Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senantiasa membutuhkan Rabnya. Manusia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala agar terpenuhi setiap hajatnya, keluar dari masalah yang membelitnya, dll. Oleh sebab itu, seorang manusia hendaknya mengetahui waktu yang mustajab untuk berdoa. Sehingga dengan hal itu doa kita memiliki peluang yang lebih banyak untuk dikabulkan oleh Allah f. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits di atas, diantara salah satu tempat yang doa seseorang mustajab ialah di setiap “duburi waktu shalat”.
DOA SEBELUM SALAM
Hukum berdoa sebelum salam
Berdoa sebelum salam adalah sebuah amalan ibadah yang dianjurkan oleh syari’at. Yakni doa yang dipanjatkan setelah selesai membaca tasyahud. Para ulama menyandarkan amalan ini kepada hadits Rasulullah SAW yang riwayatnya shahih. Diantaranya yaitu:
أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz, janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. (Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu).” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Imam al-Mawardi menjelaskan dalam bukunya al-Hawi al-Kabir bahwa berdoa setelah membaca tasyahud sebelum salam adalah termasuk amalan sunnah. (al-Hawi al-Kabir, Abu Hasan al-Mawardi, 3/ 319)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “berdoa di dalam shalat dinukil dari Rasulullah SAW, dari hadits-hadits yang shahih dan yang lainnya, amalan tersebut (berdoa) dikerjakan sebelum shalat selesai. Sungguh beliau n telah bersabda kepada para sahabatnya, di dalam hadits shahih,
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
Jika salah seorang dinatara kalian tasyahud, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, beliau bersabda, “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah al-Masih ad-Dajjal.” (HR Bukhari dan Muslim). (Majmu’ Fatawa, Ahmad bin Adul Halim bin Taimiyah al-Harani, 22/ 496)
Abdullah al-Bassam menjelaskan pendapat Ibnu Taimiyah mengenai hal ini, bahwa berdoa di akhir shalat sebelum keluar darinya (sebelum salam) disyariatkan berdasarkan sunnah yang cukup banyak dan ijma’ kaum muslimin. Dan doa yang berkaitan dengan shalat secara umum dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di tempat tersebut. Beliau memerintahkan di dalamnya karena ia masih menghadap Rabb-Nya dan bermunajat kepada-Nya. Maka tidak baik meninggalkan meminta kepada Rabnya saat bermunajat dan bertaqarrub kepada-Nya.” (Taudhih Al-Ahkam, Adullah Al-Bassam: 2/300)
Hendaknya seorang yang shalat memanjatkan doa sebelum salam, artinya sebelum shalatnya selesai. Hal ini dikarenakan ketika Rasulullah SAW menyebutkan tentang tasyahud dalam hadits Ibnu Mas’ud kemudian beliau bersabda,
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ
“Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825).
Maka doa yang dimaksud ialah doa yang dipanjatkan sebelum salam. Sehingga orang yang berdoa ini masih berada di hadapan Allah f, bermunajat kepada Rabnya. Berdoa sebelum salam lebih dekat untuk dikabulkan dari pada berdoa setelah shalat selesai. Hal ini karena apabila seseorang telah selesai dari shalat maka terputuslah munajat antara dirinya dengan Rabnya. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa doa yang dipanjatkan ketika sedang bermunajat kepada Rabnya lebih dekat untuk dikabulkan dari pada doa yang dipanjatkan setelah terputusnya munajat dengan Rabnya. (lihat, Fatawa ‘Alad Darbi, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 13/ 377)
Diantara doa-doa yang dibaca setelah tasyahud sebelum salam,
اللَّهمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku dengna kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang mengampuni dosa melainkan Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku, sesungguhnya engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (HR. Bukhaariy dan Muslim)
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Ya Allah, bantulah aku agar senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)
Dan masih banyak lagi doa-doa selain doa-doa di atas.
DOA SETELAH SHALAT
Hukum berdoa setelah shalat fardhu
Adapun berdoa setelah selesai shalat fardhu, maka amalan ini adalah amalan yang dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadit Rasulullah SAW, Dari abu Umamah RA berkata, ada yang berkata, wahai Rasulullah doa apakah yang paling didengar? Beliau bersabda,
جَوْفُ اللَّيْلِ الْأَخِيْرِ، وَدُبُرُ الصَّلَاةِ المَكْتُوْبَةِ
“berdoa di tengah malam yang terakhir dan setiap akhir dari shalat fardhu.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Ibnu Hajar al-Atsqalani menjelaskan dalam bukunya Fathul Bari, bahwa setelah selesai melaksanakan dzikir setelah salam sebagaimana dzikir yang telah disyariatkan, maka diperbolehkan baginya untuk berdoa kepada Allah f dengan doa yang dikehendaki. Beliau juga menyebutkan perkataan Hasan yang diriwaytkan oleh at-Thabari dari jalur Ja’far bin Muhammad ash-Shadiq, dia berkata, “berdoa setelah shalat fardhu lebih utama dari pada berdoa setelah shalat sunah sebagaimana keutamaan shalat fardhu diatas shalat sunnah.” (Fathul Bari syarhu shahihi al-Bukhari, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-Atsqalani asy-Syafi’i, 11/ 133)
Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya mengatakan :
“Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini.” (Majmu’ Fatawa, Abdulllah bin Baz, 11/178)
Syaik Abdullah al-Bassam juga menjelaskan, “Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat kuat untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya madhorot (bahaya). ” (Taudhihu al-Ahkam, Abdullah al-Bassam, 2/ 297)
Demikianlah pembahasan tentang berdoa sebelum dan sesudah shalat fardhu. Sebagian ulama berpendapat maksud dari hadits “duburi waktu shalat” adalah sebelum salam dan sebagian yang lain berpendapat adalah setelah salam. Wallahu a’lam.
baca juga: Berdoa, Sesudah Dzikir, Selepas Shalat.
Sebenarnya dari pembahasan di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan dalam benak kita, diantaranya; kalau memang berdoa setelah shalat itu diperbolehkan, maka bolehkah kita mengangkat tangan ketika berdoa di waktu tersebut, adakah dalil yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa, bolehkah berdoa bersama-sama setelah selesai shalat fardhu. Ingin mengetahui jawabannya? Pada edisi depan akan kita bahas permasalahan-permasalahan di atas insya Allah.
Oleh: Luthfi Fathani
# Doa Sebelum Salam # Doa Sebelum Salam # Doa Sebelum Salam # Doa Sebelum Salam #