• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat

Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Kaidah Fikih » Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat

Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat

Reading Time: 4 min
0 0
0
Darurat Membolehkan yang Dilarang Syariat
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kondisi darurat membolehkan beberapa yang dilarang”

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

MAKNA KAIDAH

Secara bahasa, dharuuraat (الضرورات) merupakan bentuk jama` atau plural dari dharuurah (الضرورة) yang berarti al-haajah asy-syadiidah (kebutuhan yang mendesak), atau syiddatul haal (kondisi yang sangat mendesak). Ia secara bahasa juga bisa berarti sesuatu yang tanpa keberadaannya tidak akan terwujud sesuatu yang lain. Berdasarkan inilah maka ‘makan’ merupakan suatu yang dharuurah karena tanpa aktivitas ‘makan’ kehidupan manusia secara kauni tidak akan terus berlangsung.

DARURAT (DHARUURAH)

Adapun menurut istilah syar’i, dharuurah yang kemudian diterjemahkan dan diserap dalam bahasa Indonesia menjadi darurat adalah kondisi memaksa dan mendesak yang memberikan dispensasi untuk melakukan yang dilarang syariat (lihat Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’id al-Fiqhiyyah fisy Syari’ah al-Islamiyyah karya Abdul Karim Zaidan, h. 67). Dalam definisi lain yang disebutkan sebagian ahli fikih bahwa dharuurah adalah suatu kondisi yang apabila seseorang tidak mengerjakan apa yang dilarang syariat maka orang tersebut akan mengalami suatu bahaya. Bahaya tersebut bisa berupa hilangnya beberapa anggota tubuh, atau tidak berfungsinya salah satu dari indranya (lihat Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahib al-Arba’ah karya Muhammad Mushthafa az-Zuhaili h. 276).

Sementara yang dimaksud dengan mahzhuuraat (yang dilarang) adalah setiap sesuatu yang dilarang syariat. Mahzhuuraatdalam istilah lain biasa disebut juga dengan muharramaat (sesuatu yang diharamkan syariat) (Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’id al-Fiqhiyyah fisy Syari’ah al-Islamiyyah, h. 67)

Dari keterangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, makna kaidah adh-dharuuraatu tabiihul mahzhuuraat secara umum adalah sesuatu yang dilarang syariat diperbolehkan dilakukan tatkala kondisi darurat (lihat Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 143).

DALIL KAIDAH

Kaidah di atas disarikan dan disimpulkan oleh para ahli fikih dari beragam ayat al-Qur`an dan hadits Rasulullah n. Di antaranya adalah firman Allah f,

“Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut) nama selain Allah. Tetapi barang siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).

Maksud dari ‘tetapi barang siapa yang terpaksa’ yaitu terpaksa memakan salah satu yang diharamkan pada ayat ini. Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang yang terpaksa adalah orang yang diberi beban taklif di luar batas kemampuannya dan dipaksa untuk melaksanakannya. Kondisi terpaksa tersebut di antaranya disebabkan oleh paksaan dari orang lain, dan kondisi lapar yang sangat (Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’id al-Fiqhiyyah fisy Syari’ah al-Islamiyyah, h. 68).

HARAM YANG DIPERBOLEHKAN DAN TIDAK DALAM KONDISI DARURAT

Dalam situasi darurat, tidak semua perkara yang diharamkan diperbolehkan untuk dikerjakan. Akan tetapi, ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.

Pertama, haram yang diperbolehkan selama dalam kondisi darurat. Umumnya, untuk jenis ini adalah haram yang berupa makanan atau minuman. Contohnya adalah dibolehkannya memakan bangkai dan daging babi saat terjadi lapar yang sangat, atau meminum khamar pada kondisi haus yang sangat. Makanan dan minuman haram tersebut juga diperbolehkan dimakan atau diminum oleh orang yang terpaksa disebabkan oleh paksaan orang lain.

Melakukan haram jenis ini hukumnya wajib. Bahkan, menurut Muhammad Shidqi al-Burnu, seseorang yang tetap mengambil ‘azimah (hukum asal) dengan tidak mau memakan atau meminumnya kemudian ia meninggal, maka ia telah berdosa (Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 144).

Termasuk dalam kategori ini, namun tidak sampai wajib mengambilnya di antaranyayaitu memakan obat yang mengandung unsur haram dalam keadaan sakit berat, melihat aurat atau menyentuh pesien seperlunya bagi dokter untuk tujuan pengobatan (lihat Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’id al-Fiqhiyyah fisy Syari’ah al-Islamiyyah, h. 68-69).

Kedua, haram yang keharamannya tetap berlaku atau tidak serta merta gugur, namun diperbolehkan untuk melakukannya dalam kondisi darurat. Maksudnya, hukum perbuatan tersebut tetap haram, namun pelakunya tidak divonis berdosa disebabkan kondisi darurat. Biasanya jenis haram seperti ini berkaitan dengan hak orang lain, dan adanya ganti rugi jika hal itu menyangkut kerugian yang bersifat meteri.

Di antara contoh haram jenis kedua ini adalah mengambil atau merusak barang milik orang lain, menuduh kehormatannya, atau mengeluarkan kata-kata kekufuran.

Dalam kasus mengambil atau merusak harta milik seseorang karena dipaksa oleh orang lain, maka yang mengganti harta tersebut adalah orang yang memaksa. Akan tetapi, apabila hal itu disebabkan kondisi darurat selain dipaksa oleh orang lain, maka yang menggantinya adalah orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Adapun pada kasus mengucapkan kata-kata kekufuran, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa tidak mengucapkan kata-kata tersebut adalah lebih utama. Apabila ia dibunuh karena tidak mau mengatakannya, maka diberikan ganjaran pahala (lihat Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 144-145).

Ketiga, haram yang tidak boleh dilakukan sama sekali, meski dalam kondisi darurat atau terpaksa. Di antara contoh haram jenis ini adalah membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat, memotong anggota tubuh orang lain, berzina, atau memukul kedua orang tua.

Konsekuensi seseorang yang melakukan hal tersebut meski dalam kondisi terpaksa adalah ia tetap terhitung melakukan dosa. Ia juga tetap dimintai jaminan pertanggungjawaban seperti diyat, manakala hal itu berkaitan dengan hak orang lain. Namun ia tidak dikenai had disebabkan adanya syubhat, yaitu kondisi terpaksa. Demikianlah pendapat sebagian besar ahli fikih, (lihat Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 145).

Singkatnya, kondisi darurat yang menyebabkan bolehnya mengerjakan yang haram, disyaratkan tidak terjadinya mudarat yang semisal atau lebih besar.

APLIKASI KAIDAH

Aplikasi dari kaidah ad-dharuuratu tubiihul mahzhuuraat di antaranya yaitu:

  • Diperbolehkan menghancurkan rumah yang berdampingan dengan lokasi kebakaran untuk mencegah meluasnya api.
  • Diperbolehkan mengkarantina orang yang terserang penyakit menular berbahaya yang dikhawatirkan menular pada orang lain.
  • Diperbolehkan mengambil harta orang yang berhutang tanpa seizinnya jika ia tidak mau melunasi hutangnya. Atau mengambilnya lalu menjualnya secara paksa untuk melunasi hutangnya.
  • Diperbolehkan membela diri dari perampok atau orang yang ingin menganiayanya, sekalipun menyebabkan orang tersebut terbunuh.
  • Dalam kondisi darurat, diperbolehkan membongkar suatu kuburan. Seperti apabila mayat yang dikubur di sana belum dimandikan, atau belum dihadapkan ke kiblat, atau dikafani dengan kain hasil ghashab (mengambil paksa tanpa alasan yang dibenarkan syariat). Wallahu a’lam. []

baca juga: Hajat Bisa Mempengaruhi Suatu Hukum

Referensi

Abdul Karim Zaidan. 1422H/2001M.Al-Wajiz fi Syarhil Qawa’idil Fiqhiyyah fisy-Syariah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu. 1404 H/ 1983 M. Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Muhammad Mushthafa Az-Zuhaili. 1427 H/ 2006 M. al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah. Damaskus: Darul Fikr

Ali Shodiqin

Tags: fikihkaidah fikih
ShareTweet

Related Posts

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

8
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

64
Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan-dakwah.id
Kaidah Fikih

Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan

5
Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata
Kaidah Fikih

Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata

26
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In