• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Cara Mengetahui Maqashid Syariat

Cara Mengetahui Maqashid Syariat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Maqashid Syariah » Cara Mengetahui Maqashid Syariat

Cara Mengetahui Maqashid Syariat

Reading Time: 3 min
0 0
0
Cara Mengetahui Maqashid Syariat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bila Allah telah menetapkan bahwa dalam setiap hukum yang disyariatkan itu ada tujuan dan maksud tertentu maka semestinya kita merasa perlu untuk mengetahui tujuan dan maksud tersebut. Menuju ke sana kita perlu tahu caranya. Hikmah dan makna hukum Allah sangatlah luas, sehingga tidak boleh sebarang menyimpulkannya tanpa didasari dengan pemahaman yang benar sesuai dengan maksud Allah.

Dalam hal ini, para ulama telah merincikan beberapa cara untuk mengetahui dan memahami tujuan syariat dengan benar. Di antara cara-cara tersebut adalah:

Pertama, al-istiqra’ atau meneliti. Untuk mengetahui tujuan syariat Allah salah satunya adalah dengan meneliti nash-nash syar’i, hukum-hukumnya dan mengetahui hikmah yang ada di dalamnya. Dengan demikian akan memudahkan untuk menyimpulkan hukum dengan benar. Para ulama menganggap cara ini adalah cara yang paling penting, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah.

Kedua, mengetahui ‘illat hukum Allah. ‘Illat bisa dimaknai dengan hikmah pensyariatan hukum dengan sifat yang dapat diindra dan tidak berubah seiring berubahnya waktu, tempat, dan pelaku. Hukum yang Allah turunkan pasti didasari dengan illat tertentu. Ada dan tidaknya illat berperan dalam penerapan hukum syar’i. Untuk mengetahui illat sebuah hukum seseorang harus mengkajinya dengan beberapa hal, di antaranya adalah mengkaji kedudukan hukum tersebut menurut nash-nash syar’i, ijma’ dan metode penyimpulan hukum lainnya.

Contohnya, ijab dan qabul adalah illat akad jual-beli, keduanya inti dari sah-tidaknya akad tersebut, dengan keduanya pula diduga kuat kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh kedua pihak akan hadir.

Ketiga, mengetahui perintah dan larangan Allah yang sifatnya jelas. Jelas dalam arti perintah dan larangan tersebut tidak menunjukkan makna selain makna tekstualnya. Sebab bisa jadi perintah atau larangan Allah itu mengandung makna lain, seperti pujian, celaan, tidak disukai, mencegah atau bermakna untuk memberitakan amalan yang berpahala maupun yang mendapatkan adzab.

Misalnya firman Allah dalam surat al-Jumu’ah: 9, “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” Dalam ayat ini, pada dasarnya Allah tidak melarang jual-beli secara mutlak. Larangan jual-beli di sini sebagai ta’kid (penguat) dari perintah pertama yaitu bersegera untuk mengingat Allah, yang itu tidak terwujud kecuali meninggalkan aktivitas jual-beli. Dengan demikian, perintah dan larangan Allah dapat dipahami dengan benar.

Keempat, perkara yang didiamkan oleh syariat. Ada tiga hal untuk mengetahui sebuah hukum, yaitu dengan adanya perintah, larangan, atau dengan perkara yang didiamkan oleh syariat.

Perkara yang didiamkan oleh syariat bukan berarti terlepas dari hukum dan aturan Allah. Telah diketahui bahwa salah satu sebab turunnya wahyu adalah karena adanya peristiwa yang menuntut penetapan hukum syar’i. Dalam hal ini ada dua keadaan: pertama, perkara yang didiamkan oleh Allah karena tidak ada peristiwa yang terjadi, namun terjadi setelah masa Rasulullah, kemudian para sahabat mendiamkannya ketika terjadi peristiwa tersebut, seperti pengumpulan mushaf, pembukuan ilmu dan lain sebagainya. Kedua, perkara yang didiamkan oleh Allah yang terjadi pada masa Rasulullah. Kedudukannya seperti nash dan merupakan bentuk ketetapan Rasulullah.

Kelima, memahami tujuan utama dan tujuan pelengkap dari syariat. Dalam ranah ilmu maqashid yang pertama disebut dengan maqashid ashliyah dan yang kedua disebut maqashid tab’iyyah. Disyariatkan pernikahan adalah untuk menjaga keturunan, ini adalah tujuan utamanya. Namun ada tujuan lain sebagai pelengkap dari tujuan utama, yaitu untuk menciptakan ketentraman hati, tolong-menolong dalam kebaikan dunia-akhirat, melihat keindahan ciptaan Allah, sebagai bentuk rasa syukur dan lain sebagainya. Dengan ini membuat seseorang sadar betapa banyak hikmah yang Allah turunkan seiring diturunkannya syariat kepada hamba-Nya.

Keenam, memahami syariat dengan kaidah-kaidah bahasa Arab. Imam asy-Syatibi menjelaskan, untuk mengungkap hikmah di balik syariat Allah maka harus memahami syariat tersebut secara benar dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, yang dengannya al-Quran diturunkan. Sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab.” (QS. Yusuf: 2).

Al-Quran diturunkan dengan bahasa Arab dan sudah pasti tidak dapat dipahami melainkan dengan bahasa Arab. Maka dari itu, barang siapa ingin paham al-Quran hendaknya memahami bahasa Arab dengan benar. Sebab, itu sangat berpengaruh pada penyimpulan-penyimpulan hukum yang ada.[]

Referensi:

  • Imam asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, 2/304, 541.
  • Ahmad Raisuni, Nadhariyatu al-Maqashid ‘Inda al-Imam asy-Syatibi,
  • Imam Al-Yubi, Maqashidu asy-Syariat wa ‘Alaqatuha bi al-Adillah asy-Syar’iyyah, 123-173.

Tags: muqashid
ShareTweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

2
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net
Ilmu Fikih

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

2
Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah-dakwah.id
Ilmu Fikih

Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah

17
Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia
Maqashid Syariah

Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia

2

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In