• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Bukti yang Bisa dan yang Tidak Bisa Dijadikan Hujjah

Bukti yang Bisa dan yang Tidak Bisa Dijadikan Hujjah

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Kaidah Fikih » Bukti yang Bisa dan yang Tidak Bisa Dijadikan Hujjah

Bukti yang Bisa dan yang Tidak Bisa Dijadikan Hujjah

Reading Time: 4 min
0 0
0
Bukti yang Bisa dan yang Tidak Bisa Dijadikan Hujjah
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

لَا حُجَّةَ مَعَ الاِحْتِمَالِ النَّاشِئِ عَنْ دَلِيْلٍ

“Tidak dapat dijadikan hujjah (suatu bukti) yang terindikasi (diragukan kredibelitsnya)  disebabkan suatu petunjuk dari dalil (bukti lain)”

Hujjah (حُجَّة) secara etimologi berasal dari akar kata hajja, yahujju, hajjan ( حَجَّ – يَحُجُّ – حَجًّا) yang berarti pergi ke (suatu tujuan), bermaksud, dan menyengaja. (lihat Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, hal. 237-238).

Sementara makna terminologi hujjah secara umum yaitu bukti yang dapat menunjukkan kebenaran suatu dakwaan. Sedangkan menurut terminologi syar’I, hujjah adalah petunjuk atau bukti yang jelas dan kuat bagi suatu dakwaan. (lihat Shalih bin Ghanim as-Sadlan, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra, h. 207-208).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa arti dari ‘laa hujjata’ (tidak bisa dijadikan hujjah) yaitu suatu bukti tidak bisa diterima dan suatu argumentasi tidak akan didengar manakala muncul kemungkinankemungkinan (keraguan) atas suatu bukti tersebut. 

Adapun dalil (دَلِيْل), secara etimologi berasal dari akar kata dalla, yadullu, dalaalatan (دَلَّ-يَدُلُّ-دِلاَلَةً) yang berarti petunjuk. (Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, hal. 417).

Selain itu, dalil bisa juga diartikan dengan setiap yang dapat dijadikan petunjuk (dalalah). (Al-Qawa’id alFiqhiyyah al-Kubra, h. 208)

BACA JUGA: Praduga Lemah Tidak Bisa Dijadikan Landasan Hukum

Adapun definisinya dalam terminologi syar’i, di kalangan ahli fikih, dalil didefinisikan dengan ‘sesuatu yang padanya terdapat suatu yang menunjukkan pada suatu pengajaran (hukum); baik yang dapat menyampaikan pada sesuatu yang meyakinkan (al-‘ilm), atau kepada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) yang tidak meyakinkan’ (Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, jld. I, h. 191).

Sedangkan di kalangan ahli ushul fikih, dalil didefinisikan dengan ‘suatu yang dapat menunjukkan kepada suatu yang dituntut (mathlub), dan dengan mengetahuinya berkonsekuensi pada mengetahui keberadaan suatu objek yang ditunjukkan (madlul)’ (Al-Qawa’id alFiqhiyyah al-Kubra, h. 208)

Definisi lain menyebutkan bahwa dalil adalah ‘sesuatu yang bisa meyampaikan  kepada tuntutan khabari (berkonsekuensi pada suatu hukum) dengan nalar yang benar.’ Dari definisi ushul  fikih ini, maka sesuatu yang tidak mengantarkan pada suatu tuntutan yang bukan khabari, atau yang mengantarkan dengan nalar yang keliru, tidak disebut dalil. (Ushul Fiqih, jld. I, h. 191).

Perlu digaris bawahi di sini bahwa ‘dalil’ yang dimaksud dalam kaidah ini yaitu bukti yang bersifat umum yang masih diragukan kredibelitasnya (kullyy musyakkak); bukan bukti yang disepakati kredibelitasnya (mutawathi`). Hal ini karena adanya tingkat kuat atau lemahnya suatu bukti, selain bukti tersebut juga mencakup suatu yang qath’i (pasti), zhanni (praduga), atau sekedar petanda saja (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah alKubra, h. 208)

Sementara ihtimal (indikasi) dalam kaidah ini didefinisikan dengan ‘gambaran terkait dua sisi (benar atau tidak) nya suatu bukti yang belum mencukupi, bahkan nalar masih ragu dalam menetapkan di antara kedua’.  Ihtimal tersebut baru dianggap muktabar manakala berpijak pada dalil. Sedangkan ihtimal yang tidak berpijak pada dalil maka tidak dianggap muktabar, karena keberadaannya dianggap tidak ada [AlQawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra, h. 208209]

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa makna kaidah ini yaitu ‘suatu hujjah (bukti) tidak dapat diterima atau dimanfaatkan bersamaan dengan munculnya kemungkinan-kemungkinan yang bersandarkan pada dalil qath’i (dipastikan kebenarannya)’ atau zhanni (diduga kuat kebenarannya) disebabkan adanya tuduhan (keraguan) padanya (bukti tersebut). (Muhammad Shidqi alBurnu, Al-Wajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqhi al-Kulliyyah, h. 127)

Artinya, manakala suatu hujjah (bukti) bertentangan dengan suatu ihtimal (indikasi) yang berdasarkan pada suatu bukti yang qath’i atau zhanni, maka bukti tersebut tidak bisa diterima atau dimanfaatkan. Namun jika ihtimal tersebut tidak berdasarkan pada bukti qath’i atau zhanni, maka ihtimal tersebut tidak memengaruhi kredibelitas bukti tersebut [Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah alKubra, h. 209]

APLIKASI KAIDAH

Di antara aplikasi kaidah di atas yaitu, Apabila seseorang mengaku dirinya berhutang kepada salah seorang ahli warisnya, maka jika ia berada dalam keadaan sakit yang menyebabkannya meninggal, pengakuan tersebut tidak sah selama tidak dibenarkan oleh ahli waris lainnya. Ini karena adanya ihtimal (indikasi) kuat bahwa itu dilakukan untuk menguntungkan sebagian ahli waris atas sebagian lainya. Ihtimal tersebut menguat lantaran terjadi pada saat sakit yang mengantarkan pada kematian.

Adapun jika pengakuannya ketika dia dalam keadaan sehat, atau ketika sakit yang mengantarkan pada kematiannya namun pengakuan tersebut berupa hutangnya kepada selain ahli warisnya, maka pengakuan tersebut diterima. Karena, meski ada indikasi bahwa hal itu bertujuan untuk menghalangi ahli waris lainnya, namun indikasi tersebut hanyalah wahm (praduga lemah), sehingga tidak bisa memengaruhi pengakuan tersebut. (Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 216-217)

Demikian juga jika orang dalam kondisi sakit yang mengantarkan kepada kematiannya menjual atau menghibahkan sebagian hartanya kepada sebagian ahli warisnya, maka penjualan dan hibah tersebut tidak sah, kecuali para ahli waris lainnya mengizinkannya (Abdul Karim Zaidan. 1422 H/2001 M. Al-Wajiz fi Syarh alQawa’id al-Fiqhiyyah, h. 131).

Jika seorang wakil membeli barang sebagaimana yang diinginkan orang yang mewakilkan kepadanya namun tanpa menjelaskan apakah barang itu dibelinya untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang mewakilkan kepadanya, apabila kemudian barang itu rusak atau cacat saat berada di bawah tanggung jawab si wakil, maka tidak diterima klaim si wakil bahwa barang tersebut adalah yang dibelinya untuk orang yang mewakilkan padanya. Ini karena adanya indikasi bahwa apa yang dilakukan wakil tersebut  lantaran menghindar dari tanggung jawab mengganti barang tersebut. Indikasi kuat tersebut adalah si wakil tidak segera menyerahkan barang tersebut kepada orang yang mewakilkan padanya. (Ahmad bin Muhammad azZarqa,  Syarhul Qawaa’id al-Fiqhiyyah,  h. 361-362).

Jika dua orang berada dalam sebuah perahu yang berisi gandum, dan masingmasing  dari keduanya mengklaim pemilik perahu beserta gandum yang ada di dalamnya. Apabila salah seorang dari keduanya dikenal sebagai penjual gandum, sementara yang lainnya dikenal sebagai seorang pelaut, maka gandum tersebut diputuskan sebagai milik si penjual gandum, sementara perahu ditetapkan sebagai milik si pelaut. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan indikasi kuat yang diketahui dari profesi keduanya. (Muhammad Mushthafa az-Zuhaili, al-Qawa’id alFiqhiyyah wa Tathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah. h. 176). Wallahu a’lam. []

REFERENSI

Abdul Karim Zaidan. 1422 H/2001 M. Al-Wajiz fi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Muassasah ar-Risalah: Beirut.

Ahmad bin Muhammad az-Zarqa. 1409 H/1989 M. Syarhul Qawaa’id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Darul Qalam.

Muhammad Mushthafa az-Zuhaili. 1427 H/ 2006 M. al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah. Damaskus: Darul Fikr.

Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu. 1404 H/ 1983 M. Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Shalih bin Ghanim as-Sadlan. 1417H. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Riyadh: Dar Balansiyyah.

Tags: hujjahkaidah fikihmajalah hujjah
ShareTweet

Related Posts

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

9
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

64
Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan-dakwah.id
Kaidah Fikih

Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan

6
Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata
Kaidah Fikih

Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata

26

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In