• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, March 5, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tanya Jawab » Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

Reading Time: 1min read
0 0
A A
0
Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

Bolehkah Diperiksa Dokter Laki-laki Spesialis Obsgyn?

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz, kehamilan saya yang kedua ini positif bermasalah. Bidan yang menangani kehamilan saya yang pertama yang menyatakannya. Beliau menyarankan agar kelak saya ditangani oleh dokter spesialis Obsgyn (kandungan). Masalahnya, di daerah saya menetap hanya ada dua dokter spesialis kandungan dan dua-duanya laki-laki. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah saya memeriksakan kehamilan saya dan menyerahkan penanganannya hingga kelahiran kelak kepada salah seorang dari mereka berdua. Saya malu sekaligus bingung. (Ummu Rayhan—Pacitan)

Baca Juga:  Bersalaman Dengan Wanita Bukan Mahram

Pada asalnya penanganan kesehatan perempuan mestilah ditangani oleh perempuan. Apalagi yang berkenaan dengan kesehatan organ reproduksi dan proses reproduksi. Sangat disayangkan, jumlah dokter perempuan spesialis Obsgyn atau kandungan di Indonesia masih sangat sedikit. Padahal mestinya, hanya dokter perempuan yang boleh mengambil spesialisasi ini. Semoga di kemudian hari nanti semakin banyak kaum hawa yang menempuh pendidikan kedokteran spesialis Obsgyn sehingga kebutuhan akan keberadaan dan tenaga mereka akan terpenuhi.

Terkait dengan kesulitan yang Ibu hadapi, lantaran menurut informasi pakar yang terpercaya—bidan yang pernah menangani Ibu, Ibu harus ditangani oleh dokter spesialis Obsgyn, maka tidak mengapa Ibu ditangani oleh dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan. Hal ini termasuk perkara darurat. Sebab ini menyangkut nyawa bayi, bahkan bisa jadi juga nyawa Ibu.

Menyelamatkan nyawa mesti didahulukan daripada menjaga aurat tidak dilihat atau disentuh orang lain yang bukan mahram. Yang perlu dicatat, dari kedua dokter laki-laki tersebut hendaklah Ibu memilih yang keislamannya lebih baik dan tentu saja semua ini harus dibicarakan dengan suami. Wallahu a’lam. []

Tags: bolehkah diperiksadokterdokter kandungandokter kandungan laki lakidokter kandungan perempuanDokter Laki-laki Spesialis Obsgyndokter yang bukan mahramfiqih nisafiqih wanitahukum diperiksa dokter laki lakihukum periksahukum periksa dokter yang bukan muhrimkesehatankumpulan artikel fqihmahramperiksa pada dokter kandungan laki lakitaruhan nyawa
ShareTweet

Related Posts

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal-Hujjahnet
Fatwa

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal, Bolehkah?

0
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah-hujjah.net
Fatwa

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

0
Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik-hujjah.net
Tanya Jawab

Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Plastik

0
Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan-hujjah.net
Tanya Jawab

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?

0
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In