Ustadz, kehamilan saya yang kedua ini positif bermasalah. Bidan yang menangani kehamilan saya yang pertama yang menyatakannya. Beliau menyarankan agar kelak saya ditangani oleh dokter spesialis Obsgyn (kandungan). Masalahnya, di daerah saya menetap hanya ada dua dokter spesialis kandungan dan dua-duanya laki-laki. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah saya memeriksakan kehamilan saya dan menyerahkan penanganannya hingga kelahiran kelak kepada salah seorang dari mereka berdua. Saya malu sekaligus bingung. (Ummu Rayhan—Pacitan)
Baca Juga: Bersalaman Dengan Wanita Bukan Mahram
Pada asalnya penanganan kesehatan perempuan mestilah ditangani oleh perempuan. Apalagi yang berkenaan dengan kesehatan organ reproduksi dan proses reproduksi. Sangat disayangkan, jumlah dokter perempuan spesialis Obsgyn atau kandungan di Indonesia masih sangat sedikit. Padahal mestinya, hanya dokter perempuan yang boleh mengambil spesialisasi ini. Semoga di kemudian hari nanti semakin banyak kaum hawa yang menempuh pendidikan kedokteran spesialis Obsgyn sehingga kebutuhan akan keberadaan dan tenaga mereka akan terpenuhi.
Terkait dengan kesulitan yang Ibu hadapi, lantaran menurut informasi pakar yang terpercaya—bidan yang pernah menangani Ibu, Ibu harus ditangani oleh dokter spesialis Obsgyn, maka tidak mengapa Ibu ditangani oleh dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan. Hal ini termasuk perkara darurat. Sebab ini menyangkut nyawa bayi, bahkan bisa jadi juga nyawa Ibu.
Menyelamatkan nyawa mesti didahulukan daripada menjaga aurat tidak dilihat atau disentuh orang lain yang bukan mahram. Yang perlu dicatat, dari kedua dokter laki-laki tersebut hendaklah Ibu memilih yang keislamannya lebih baik dan tentu saja semua ini harus dibicarakan dengan suami. Wallahu a’lam. []