• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Bila Hilal Tidak Terlihat

Apabila Hilal Tidak Terlihat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Apabila Hilal Tidak Terlihat

Apabila Hilal Tidak Terlihat

Reading Time: 4 min
0 0
0
Bila Hilal Tidak Terlihat
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang selalu dirindu oleh kaum muslimin, bulan yang senantiasa dinantikan kedatangannya. Banyak kaum muslimin yang berharap bertemu dengannya. Karena di dalam bulan tersebut Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya dengan amalan khusus dan Allah Ta’ala sediakan keutamaan-keutamaan yang begitu banyak di dalamnya. Amalan yang Allah SWT perintahkan tersebut adalah puasa. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barang siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam tafsir yang paling tua yaitu tafsir Ibnu Abbas, di dalam buku ini dijelaskan bahwa maksud dalam ayat itu adalah wajib berpuasa bagi orang yang hadir. Maksud hadir disini adalah tidak keluar dari wilayahnya atau seorang yang muqim bukan musafir. (lihat: Tanwirul Miqbas Tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Abbas, 28). Begitu juga di dalam tafsir Jalalain dijelaskan bahwa makna شَهِدَ (syahida) di sini adalah حَضَرَ (hadhara) artinya tidak sedang bersafar. (Tafsir Jalalain, Jalaluddin bin Muhammad bin Ahmad al-Muhalla dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuti, 1/ 36)

Di dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, ayat ini merupakan kewajiban yang bersifat pasti bagi orang yang menyaksikan permulaan bulan (Ramadhan), artinya bermukim di tempat tinggalnya (tidak melakukan perjalanan jauh) ketika masuk bulan Ramadhan, sedang ia benar-benar dalam keadaan sehat fisik, maka ia harus berpuasa. Ayat ini menasakh dibolehkannya orang sehat yang berada ditempat tinggalnya untuk tidak berpuasa, akan tetapi mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk setiap hari ia berbuka. (Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, Abu al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi, 1/ 103)

Pada ayat di atas Allah menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan  itu ialah puasa pada bulan Ramadan. Adapun untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadhan, Rasulullah telah memberikan mencontohnya. Beliau menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat hilal pada tanggal 29 Sya’ban dan tanggal 29 Ramadhan. Ibnu Hajar menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَصُوْمُوا حتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حتى تَرَوْهُ

“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat hilal (bulan sabit).

صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. (HR Bukhari dan Muslim).

Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang bersangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Cara ini pulalah yang dipraktekkan oleh suri tauladan manusia yaitu baginda Nabi n dan generasi terbaik umat ini.

APABILA HILAL TIDAK TERLIHAT

Tatkala kondisi cuaca cerah mungkin tidak ada masalah ketika rukyatul hilal. Ketika hilal terlihat, maka artinya besuk telah masuk bulan Ramadhan atau Syawal, mulai berpuasa atau berhari raya.  Akan tetapi, menjadi perdepatan diantara para ulama ketika melaksanakan rukyatul hilal kondisi cuaca mendung. Sehingga hilal tidak terlihat disebabkan karena tertutup oleh awan. Dalam kondisi seperti ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Perbedaan pendapat diantara ahli fikih disebabkan perbedaan mereka dalam memahami hadits dibawah ini,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berbuasalah dan apabila kalian belihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah (berhari raya). Namun Jika (hilal) itu tertutup dari pandangan kalian maka takdirkanlah (perkirakanlah). (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari hadits di atas seolah Rasulullah memerintahkan kita untuk mentakdirkan (memperkiarakan) apabila hilal tidak terlihat. Para ulama tatkala menjelaskan makna dari kata “فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ” yang artinya Jika (hilal) itu tertutup dari pandangan kalian maka takdirkanlah (perkirakanlah), mereka berbeda ketika menjelaskan arti “takdirkanlah” (perkirakanlah). Ada tiga pendapat dari para ulama mengenai makna “فَاقْدُرُوا لَهُ” (perkirakanlah);

  Pertama

maksud dari sabda Rasul yang berbunyi “فَاقْدُرُوا لَهُ” (perkirakanlah) adalah disempurnakan menjadi 30 hari. Apabila pada tanggal 29 Sya’ban hilal tidak terlihat, maka bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan merupakan pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzhzab, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, 6/ 270). Diantara alasan pendapat mayoritas ulama adalah karena terdapat riwayat-riwayat jelas dan shahih yang menjelaskan maksud dari kata “فَاقْدُرُوا لَهُ” adalah menggenapkan 30 hari. Diantaranya,

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bilangan (hari bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ الْهِلَالُ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (HR. Nasa’i. Dishahihkan oleh syaikh al-Albani.)

Masih banyak lagi hadits yang semaknya dengan hadits-hadits di atas dan semuanya menjelaskan bahwa maksud dari “فَاقْدُرُوا لَهُ” adalah menggenapkan hari menjadi 30 hari.

Adapun alasan yang lain adalah dengan amalan yang dipraktekkan oleh Rasulullah tatkala hilal tidak terlihat karena tertutup awan. Terdapat riwayat dari Aisyah—

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ

Dulu, Rasulullah SAW memperhatikan bulan Sya’ban, melebihi perhatiannya terhadap bulan lain, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa karena melihat hilal Ramadhan. Jika terhalang mendung, maka beliau n menggenapkan 30 hari, kemudian berpuasa. (HR. Abu Daud)

  Kedua

maksudnya adalah menghitung bilangan hari pada bulan itu (Sya’ban atau Ramadhan) menjadi 29 hari, karena diperkirakan hilal muncul akan tetapi tidak terlihat karena tertutup awan. Sehingga makna “فَاقْدُرُوا لَهُ” adalah menyempitkan bilangan hari menjadi 29 hari. Ini merupakan pendapat Ahmad bin Hambal dan sebaian kecil dari para ulama. (al-Kafi fi Fiqhi al-Imam al-Mubajjal Ahmad bin Hambal, Abu Muhammad Abdullah bin Qudamah al-Maqdisi al-Hambali, lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhadzhzab, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, 6/ 270). Diantara alasan mereka ialah bahwa secara bahasa kata “قَدَرَ” memiliki arti menyempitkan. Hal ini sesuai dengan arti dalam ayat

وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ

“Dan orang yang disempitkan rezekinya”. (QS. Ath-Thalaq: 7)

Ada pula atsar dari sahabat yaitu Ibnu umar, bahwasanya apabila hilal tidak terlihat karena mendung maka beliau melaksanakan puasa pada esok harinya. (lihat: al-‘Uddah Syarhu al- ‘Umdah, Abdurrahman bin Ibrahim bin Ahmad Abu Muhammad Bahauddin al-Maqdisi)

  Ketiga

maksudnya adalah hisab, pendapat ini disandarkan kepada salah satu ulama besar dimasa tabi’in yaitu Mutharrib bin Abdullah, Abu al-Abbas bin Suraij yang merupakan salah satu ulama madzhab syafi’I, Ibnu Qutaiba, dll. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzhzab, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, 6/ 270) . Tatkala hilal tidak terlihat dikarenakan tertutup awan maka diperkirakan dengan menggunakan ilmu hisab. Hal ini tentunya dilakukan setelah melakukan rukyatul hilal.

Wallahu a’lam bishowab.

Oleh: Luthfi Fathani

Tags: fikih dalil
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In