• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
amalan yang dilarang

Bermanfaat Namun Dilarang

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Maqashid Syariah » Bermanfaat Namun Dilarang

Bermanfaat Namun Dilarang

Reading Time: 3 min
0 0
0
amalan yang dilarang
12
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada amalan yang dianggap bermanfaat, menguntungkan, dan mendatangkan kebaikan tetapi dilarang oleh Allah. Anggapan adanya manfaat, keuntungan, dan kebaikan pada amalan tersebut tidak diakui oleh Allah. Para ulama menyebut maslahat yang ada pada amalan tersebut dengan istilah maslahat mulghah.

Allah menyebut tentang amalan yang memiliki manfaat namun bersamaan dengan itu Dia mengharamkannya dalam satu ayat, yaitu:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.” (QS. Al-Baqarah: 219).

Makna Maslahat Mulghah

Secara bahasa, mulghah artinya adalah yang dibatalkan atau ditolak. Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari maslahat mulghah adalah maslahat yang tidak dianggap sebagai maslahat dalam nash. Maksudnya, suatu amalan memang memiliki maslahat, tetapi tidak diperbolehkan dan tidak disyariatkan. Muhammad bin Hasan al-Jizani dalam  Ma’alim Ushuli al-Fiqhi, 1/228 menjelaskan, maslahat mulghah adalah sesuatu yang dipandang bermaslahat oleh hamba namun dilarang oleh syariat.

Contohnya adalah arak dan perjudian, Allah menyebutkan dalam firman-Nya; sebagaimana disebutkan di atas bahwa dalam arak dan perjudian ada manfaat untuk umat manusia, tetapi bersamaan dengan itu Allah mengharamkan keduanya. Contoh lainnya adalah risywah (uang suap), di dalam risywah ada manfaat yang dapat dinikmati oleh pemberi dan penerimanya. Atau sebuah transaksi riba, pihak-pihak tertentu akan meraup manfaat dan keuntungan yang sangat besar. Namun semua manfaat yang dihasilkan itu tidak diperbolehkan syariat.

Dengan sedikit penjelasan di atas, bisa jadi seseorang akan beranggapan bahwa syariat ini hanya memberikan sebagian kemaslahatannya saja, tidak memberikan secara penuh. Karena melarang sebuah amalan yang bisa dikatakan bermanfaat.

Sebetulnya persoalan ini serupa dengan istilah hadits maudhu’ (palsu). Sebuah hadits jika para ahli hadits telah menyepakati ke-maudhu’-annya semestinya tidak dinamakan hadits. Akan tetapi pada umumnya orang menyebutnya dengan “hadits”. Seperti itulah perumpamaan istilah maslahah mulghah. [Ahmad Raisuni, Muhadharat al-Maqashid, 136].

 

Bukan Maslahat Sesungguhnya

Pada umumnya, orang yang memperoleh manfaat atau keuntungan pada amalan tertentu ia akan menyebutnya sebagai maslahat. Terkadang mereka tidak melihat akibat yang akan terjadi setelah mengambil manfaat untuk dirinya sendiri itu. Atau mereka melihat manfaat yang diperoleh orang lain secara individual dan mengabaikan mudarat yang dirasakan oleh orang-orang selainnya.

Setelah diperhatikan melalui timbangan syar’i sebenarnya amalan tersebut bukanlah maslahat yang sesungguhnya, bahkan amalan yang dianggap bermaslahat itu bisa jadi ternyata tidak diperbolehkan oleh syar’i. Dengan kata lain, maslahat yang ada pada amalan itu mulghah. Maslahat yang kerusakannya lebih banyak dari manfaatnya.

Mudaratnya Lebih Besar

Jika diamati, orang yang membuat arak atau penjualnya, mereka tidak meminum arak itu, dan mereka tidak merasakan mudarat yang ditimbulkannya. Bahkan bisa dikatakan mereka mendapatkan manfaat dan keuntungan berlimpah ruah. Namun di sisi lain, mudarat tersebut menimpa orang selainnya, atau menimpa masyarakat yang lingkupnya lebih besar.

Perjudian, contoh lainnya, dapat mengakibatkan seseorang menggantungkan perhitungannya pada nasib (spekulasi) dan angan-angan kosong, bukan pada pekerjaan dan kesungguhan dengan cara-cara yang disyariatkan. Menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara pelakunya, karena mereka memakan harta dengan cara yang batil. Akhibat terburuk yang ditimbulkan adalah menghalangi seseorang untuk ingat kepada Allah dan mendorong pelakunya untuk melakukan perbuatan yang lebih buruk dari itu.

Larangan pada amalan seperti ini bukan semata karena ia kosong dari manfaat apapun. Di saat Allah mengharamkan sebuah amalan, tidak selamanya amalan tersebut tidak bermanfaat sama sekali. Alasan utamanya adalah karena kerusakan yang ia timbulkan lebih besar dari manfaatnya. Oleh karena itulah ada sebuah kaidah yang berbunyi, “Mudarat yang lebih besar dari manfaatnya dan kerusakan yang lebih besar dari maslahatnya itu diharamkan.” [Ahmad Raisuni, Muhadharat al-Maqashid, 135-138, dengan perubahan].

baca juga: Menyelaraskan Angan-angan dengan Amalan

Kendati demikian, seseorang tidak boleh menjajal amalan yang Allah larang meskipun menurut pendapatnya amalan itu bermanfaat. Sebab Allah-lah yang menentukan mana amalan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, mana yang bermanfaat untuk umat dan mana yang justru bermudarat pada umat. Wallahu a’lam.

Tags: muqashid
Share12Tweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

2
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net
Ilmu Fikih

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

2
Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah-dakwah.id
Ilmu Fikih

Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah

17
Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia
Maqashid Syariah

Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia

2
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In