• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Ayat Musykil Ulil Abshar

Ayat Musykil Ulil Abshar

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, March 1, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Ayat Musykil Ulil Abshar

Ayat Musykil Ulil Abshar

Reading Time: 3 min
0 0
0
Ayat Musykil Ulil Abshar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seperti biasa, tak hentinya para tokoh JIL menyebarkan pikiran nylenehnya di dunia maya. Dalam salah satu tulisannya, Ulil Abshar mempersoalkan kembali salah satu hukum islam. Tak lupa dengan mengutip statemen para pendahulu yang dikaguminya.

AYAT MUSYKIL

Berawal dari perjalanan ruhani Ulil dalam acara dialog antarimannya. Lewat acara itu perkenalan dia dengan John Shelby Spong, uskup gereja Anglikan dari Newark, New Jersey dimulai. Dia katakan bahwa salah satu buku Spong yang berjudul The Sins of Scripture (2005) benar-benar “mengganggu” dan meneror pikirannya.

Menurut Ulil kritik pada salah satu tradisi agama dalam lingkungan semitik, sama saja dengan kritik terhadap yang lain juga. Artinya kritik yang berlaku pada Kristen berlaku juga pada Islam. Dalam hal ini adalah kritik yang terkait dengan ayat dalam Bible berarti kritik juga terhadap ayat dalam al-Quran.

Menurut Spong ada masalah dengan Kitab Suci, yakni bagian-bagian di sana yang sudah tak bisa lagi diterima dalam standar keadilan dan moralitas masyarakat modern. Teks-teks suci yang kerap dikutip untuk membenarkan tindakan yang sekarang dipandang jahat. Pada masa lampau yang jauh, tindakan itu mungkin dianggap normal.

Spong mengutip ayat dalam Bibel tentang hukuman bagi anak durhaka yang tak mengikuti nasihat orang tua. Bahkan setelah dihajar sekalipun, hukumannya menurut agama Yahudi ia harus diseret ke tengah kota. Seluruh penduduk kota harus melempari anak itu dengan batu hingga mati.

Inilah contoh ayat yang musykil atau problematis bagi Spong. Kemudian Ulil membandingkannya dengan ayat dalam Quran yang juga dia anggap “musykil” atau problematis. Yaitu sebuah ayat dalam Surah Al-Maidah ayat 33.

Terjemahan ayat itu (berdasarkan versi Departemen Agama, dengan sedikit modifikasi dari Ulil): “Sesungguhnya hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi tak lain ialah mereka harus dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan selang-seling, atau dibuang dari negeri (tempat kediaman mereka).”

Ayat ini menurut Ulil problematis, Sebab hukuman bunuh-cum-salib jelas tak bisa lagi diterima oleh rasa keadilan masyarakat modern. Hukuman semacam ini sudah dianggap sebagai praktik dari zaman lampau yang tak sesuai lagi dengan rasa keadilan manusia sekarang.

Dengan memakai pendekatan Fazlu Rahman, Ulil memaknai ayat dalam QS 5:33 itu adalah: kejahatan perampokan harus dihukum sekeras-kerasnya. Sebab melibatkan tiga hal sekaligus: teror, perampokan dan pembunuhan. Tetapi hukuman yang keras bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman, tak harus berupa pembunuhan dan penyaliban seperti disebutkan dalam al-Quran. Dia bisa berupa hukuman penjara dalam waktu yang lama.

YANG SEBENARNYA MUSYKIL

Tulisan Ulil ini menyesatkan. Menyamakan antara injil (bible) dan al-Quran dalam hal kritikan berarti menyamakan keotentikan keduanya. Padahal kita semua tahu bahwa injil yang ada sekarang tak seperti yang diturunkan kepada Nabi Isa. Allah f sendiri menyatakan hal ini dalam al-Quran. Di antaranya termaktub dalam surat al-Maidah ayat 13 dan 41.

Syariat Islam diturunkan guna mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam kehidupannya di dunia dan juga di akhirat. Kalimat tersebut secara berulang dikemukakan al-Syathibi dalam al-Muwafaqat dan hal itu disepakati oleh semua ulama.

Maslahat dalam syariat sesuai dengan nalar pikir manusia, kecuali pada perkara-perkara ibadah mahdhah seperti batasan jumlah, waktu dan tempat pelaksanaan dalam melakukan ibadah. Maslahat yang dimaksud di sini berarti memelihara agar tetap terjaga dan mencegah rusaknya kelima prinsip (al-ushul al-khamsah) yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Selanjutnya tentang hukuman bagi perampok. Sikap tegas hukum Islam terhadap perampokan merupakan bentuk pemeliharaan jiwa, harta dan keturunan bagi manusia. Sebab dalam perampokan dapat terjadi lebih dari merampas harta, tetapi juga pembunuhan dan pemerkosaan.

Dampak minimal yang terjadi akan timbul ketakutan masyarakat, Dan maraknya perampokan dengan berbagai bentuknya adalah di antara hasil penerapan hukum pidana yang kurang tepat. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelakunya dan masyarakat luas pada umumnya.

baca juga: Pacaran Menurut Ulil

Pernyataan bahwa hukuman yang keras bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman perlu diluruskan. Hukum yang dapat berubah berdasarkan perubahan zaman dan tempat adalah hukum yang berdasar pada adat kebiasaan. Sementara hukum yang berdasar pada nash syar’i, maka tidak dapat diubah. Contohnya adalah hukum hudud yang berlaku bagi perampok. Ini merupakan hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh nash syar’i, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayim al-Jauziyah. Dari sini nampak mana yang musykil, ayatnya ataukah Ulil? Wallahu A’lam Bis shawab.

Referesensi:

Ali Haidar, Dhurar al-Hukam fi Syarhi Majalah al-Ahkam, (Dar al-Jail, Cet-1, 1411 H/1991 M)

Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, Tahqiq: Abu Ubaidah, (Dar Ibnu Affan, Cet-1, 1417 H/1997)

Ibnu Qayim al-Jauziyah, Ighatsah al-Lahfan min Mashayid asy-Syaithan, Tahqiq: Muhammad Hamid al-Fiqi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, TT)

Muhammad Thahir, Ri’ayah al-Maslahah wa al-Hikmah fi Tasyri’ Nabiyi ar-Rahmah, (Jami’ah Islamiah bi al-Madinah, 1422 H)

http://islamlib.com/gagasan/islam-liberal/john-shelby-spong-dan-ayat-ayat-yang-musykil/16_10_2015/ 10:00 WIB

# Ayat Musykil Ulil Abshar # Ayat Musykil Ulil Abshar # Ayat Musykil Ulil Abshar # Ayat Musykil Ulil Abshar #

Tags: refrensisyubhat
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

3
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

3
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

2

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In