• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Antara Maqashid dan Ushul Fikih

Antara Maqashid dan Ushul Fikih

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, March 7, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Maqashid Syariah » Antara Maqashid dan Ushul Fikih

Antara Maqashid dan Ushul Fikih

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Antara Maqashid dan Ushul Fikih
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tabi’at ilmu adalah tumbuh dan berkembang dengan berjalannya waktu. Contohnya ilmu Fikih, ia adalah hasil penyimpulan dari ilmu Hadits, setelah abad ke-3 Hijriyyah muncullah ilmu Ushul Fikih yang merupakan hasil dari penyimpulan ilmu Fikih. Perkembangan tersebut tentunya melalui peran para ulama setelah mereka melakukan pengkajian, penelitian, dan aktivitas ilmiyyah lainnya.

Begitulah tabi’at ilmu. Lalu bagaimanakah dengan ilmu Maqashid, dan seperti apa kaitannya dengan Ushul Fikih, di ranah manakah keduanya diterapkan?

DARI METODE SAMPAI HIKMAHNYA

Kajian Ushul Fikih tanpa disertai dengan ilmu Maqashid tidak bisa menghasilkan simpulan hukum pada peristiwa tertentu. Ushul Fikih adalah sebuah ilmu yang fokus pada ‘cara’ menyimpulkan hukum syar’i, bisa juga dikatakan Ushul Fikih adalah kaidah-kaidah umum yang  digunakan untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i. Seperti kaidah al-amru lil wujub (suatu perintah itu menunjukkan kewajiban), an-nahyu lit tahrim (suatu larangan itu menunjukkan pengharaman), dan lain sebagainya. Adapun ilmu Maqashid lebih fokus pada kajian hikmah syar’i, yaitu hikmah dalam syari’at yang Allah berikan kepada para mukallaf.

RANAH PENERAPAN

Dengan sedikit penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ranah Ushul Fikih adalah khithab syar’i, adapun ranah ilmu Maqashid adalah hikmah syar’i.

Jika Ushul Fikih menguraikan kaidah-kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i maka ilmu Maqashid mengkaji hukum syar’i tersebut dengan mengungkap hikmah yang terkandung di dalamnya. Artinya, ilmu Maqashid bekerja setelah tugas Ushul Fikih selesai, ia merupakan pelengkap Ushul Fikih ketika ingin mendudukkan hukum pada sebuah permasalahan fikih yang ada.

Sebagaimana diketahui, illat diharamkannya khamr dalam Ushul Fikih adalah karena ia memabukkan, setiap yang memabukkan itu diharamkan. Dalam kajian ilmu Maqashid, hikmah diharamkannya khamr adalah untuk menjaga akal (hifdzul ‘aqli). Dari sinilah bisa dilihat betapa pentingnya ilmu Maqashid, setiap hukum yang Allah tetapkan pasti memiliki tujuan dan hikmah.

Jika Ushul Fikih menyimpulkan hukum dengan mengkaji dari satu permasalahan maka ilmu Maqashid menyimpulkan hukum dari berbagai hukum yang ada. Oleh karena itu, ilmu Maqashid tidak dapat diterapkan dengan benar kecuali oleh orang yang menguasai hukum-hukum syar’i dengan baik. (Asy-Syatibi, al-I’tisham, 312).

CONTOH DALAM PRAKTIKNYA

Mengkaji kaidah ushuliyyah dari berbagai persoalan fikih dengan ilmu Maqashid adalah sebuah keharusan. Jika tidak, justru hasil hukum yang disimpulkan akan menyelisihi maksud syari’at.

Contoh dalam persoalan ini sangatlah banyak, salah satunya adalah penundaan hadd potong tangan di masa paceklik zaman Umar bin Khathab.

Secara dalil, orang yang mencuri haddnya adalah potong tangan. Tetapi kondisi saat itu dinilai darurat oleh Umar, karena terjadi di masa paceklik. Selain itu juga terdapat unsur syubhatnya, yaitu keinginan mencuri yang timbul karena darurat, bukan keinginan semata. Dengan dua alasan inilah Umar menunda hadd potong tangan, dan apa yang dilakukan oleh Umar bukanlah bagian dari pengguguran hadd yang diwajibkan Allah. Karena hikmah disyari’atkannya hadd adalah untuk menjaga dan mempertanggungjawabkan hak individu atau jama’ah, bahkan orang yang tertuduh sekalipun berhak mendapatkan keadilannya. Maka dari itu tidak sembarangan dalam menerapkan hadd potong tangan, namun di sana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqi’in, 3/23).

Contoh yang lain, pada dasarnya shalat jum’at diwajibkan bagi kaum laki-laki dan tidak diwajibkan bagi kaum wanita. Dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, maka seorang imam atau ta’mir semestinya tidak menyediakan tempat untuk jama’ah wanita jika masjidnya tidak mencukupi untuk itu. Sebagai bentuk penerapan kaidah Ushul Fikih yaitu mendahulukan perkara wajib daripada perkara sunnah, mendahulukan kaum laki-laki yang diwajibkan shalat jum’at dari pada kaum wanita yang disunnahkannya.

Namun jika penerapan kaidah Ushul Fikih ini kita bawa pada kondisi yang berbeda, di negara yang penduduknya minoritas muslim misalnya, tanpa menimbang dengan ilmu Maqashid justru akan menimbulkan mudarat.

baca juga: Fase Perkembangan Ilmu Maqashid

Kaum wanita di negara minoritas muslim membutuhkan pendidikan untuk menjaga agama mereka. Selain masjid tidak ada tempat lagi untuk belajar agama. Di sinilah ilmu Maqashid mengambil perannya, yaitu menyediakan tempat bagi kaum wanita untuk ikut shalat jum’at di masjid, walaupun ketika shalat harus sujud di punggung saudaranya lantaran sempitnya tempat.

Hal seperti ini bukan berarti menyelisihi nash atau menggampangkan syari’at, namun sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ushul Fikih bahwa urusan agama itu diukur sesuai dengan kadarnya. (Ibnu Abdil Barr, Jami’u Bayani al-Ilmi wa Fadhlihi, 1/784). Wallahu a’lam. []

(Arif Hidayat)

Tags: fikihmuqashid
ShareTweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

0
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net
Ilmu Fikih

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

0
Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah-dakwah.id
Ilmu Fikih

Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah

0
Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia
Maqashid Syariah

Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In