• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Antara Kewajiban dan Keutamaan

Antara Kewajiban dan Keutamaan, Mana Yang Di Utamakan?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Antara Kewajiban dan Keutamaan, Mana Yang Di Utamakan?

Antara Kewajiban dan Keutamaan, Mana Yang Di Utamakan?

Reading Time: 3 min
0 0
0
Antara Kewajiban dan Keutamaan
54
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak orang bertanya soal kewajiban istri dalam pekerjaan rumah tangga, apakah itu kewajiban suami, atau kewajiban istri, atau justru kewajiban bersama?

KEWAJIBAN SUAMI

Persoalan ini sangatlah penting, dan pendapat yang benar adalah seorang suamilah yang berkewajiban melayani istri dalam urusan rumah tangga. Sebagaimana telah dicontohkan oleh para sahabat Rasul, mereka melayani istri-istri mereka dalam pekerjaan rumah seperti memasak, menyapu dan lain sebagainya. Bahkan Fatimah, putri Nabi, pun dilayani oleh suaminya.

Namun perlu diperhatikan, jika seorang istri berasal dari lingkungan atau daerah yang adat kebiasaannya melayani suami maka itu tidak ada salahnya, sebab masing-masing lingkungan memiliki adat kebiasaan sendiri, sebagaimana Allah berfirman, “… dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut (ma’ruf).” (QS. An-Nisa’: 19). Yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat-ayat ini adalah sesuatu yang dikenal dan berlaku di kebiasaan masyarakat muslimin dan tidak bertentangan dengan syariat Allah.

KEUTAMAAN ISTRI

Apabila istri berasal dari lingkungan yang memiliki kebiasaan dilayani, dan bagi mereka seorang wanita tidak terbiasa melayani suaminya dalam pekerjaan rumah maka suami berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada istrinya jika si istri tidak berkenan untuk melayaninya dalam pekerjaan rumah. Tetapi sekali lagi, jika istri berkenan untuk mengerjakan pekerjaan rumah maka tidak ada salahnya dan ia akan mendapatkan keutamaannya. Seperti inilah kebiasaan yang berlaku pada masa Nabi dan setelahnya.

Bilamana dalam sebuah lingkungan dan rumah tangga memiliki kebiasaan yang lain, dan kebiasaan itu telah mereka maklumi maka hendaknya beramal sesuai dengan kebiasaan mereka dalam hal ini, karena persoalan pelayanan rumah tangga ini seperti halnya sesuatu yang disyaratkan dalam pernikahan. Sesuatu yang telah berlaku sebagai kebiasaan dan seorang suami mengetahuinya maka hal itu seperti masyruth (yang disyaratkan).

MENDATANGKAN PEMBANTU RUMAH

Tentang pelayanan rumah tangga sering menjadi persoalan, sehingga mereka mengambil alternatif dengan mendatangkan pembantu rumah. Padahal, di kalangan para ulama pembantu itu sendiri diperselisikan hukumnya.

Sebagian tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Abu Hanifah menjelaskan seorang pria menyewa wanita merdeka untuk dijadikan sebagai pembantu haram hukumnya jika mengakibatkan ia berkhalawat dengannya. Menurutnya, seorang tuan tidak akan selamat dari melihat pembantu tersebut dan jatuh dalam kemaksiatan. Demikian ini senada dengan pendapat Imam Malik soal pembantu yang bukan mahrom. (Al-Kasani, Badai’u ash-Shana’i, 4/189, Malik bin Anas, Al-Mudawwanah, 3/443).

Sebagian ulama lainnya berpendapat bolehnya mendatangkan pembantu rumah dengan syarat selamat dari hal yang dilarang syari’at. Demikian ini adalah pendapat mazhab Hanbali. Imam Ahmad menjelaskan bahwa pria yang bukan mahram boleh mengambil wanita -baik budak atau merdeka- untuk dijadikan sebagai pembantu, tetapi ia harus memalingkan wajahnya dan tidak melihatnya jika pembantunya adalah wanita yang merdeka. Ia tidak boleh menyendiri dengan kedua jenis pembantu ini dalam satu rumah, ia tidak boleh melihatnya terbuka, dan tidak boleh melihat rambutnya, karena itu termasuk auratnya. (Manshur bin Yunus bin Idris, Kasysyaful Qana’, 3/548).

Seyogyanya tidak tergesa-gesa mendatangkan pembantu rumah tangga, karena dapat menimbulkan mudharat bagi suami maupun istri jika tidak berhati-hati. Bila  suami masih mampu mengerjakan pekerjaan rumah atau istri mau mengerjakannya, serta mereka merasa cukup dengan apa yang Allah berikan dari kekuatan dan kemampuan dalam mengerjakannya maka itu lebih utama, dan jauh dari kemungkinan terjadinya mudharat. Karena adanya seorang wanita atau laki-laki asing dalam rumah dapat memicu terjadinya mudharat yang besar.

Oleh karena itulah, tidak perlu tergesa-gesa mendatangkan pembantu rumah tangga selama di sana masih ada kemampuan atau alternatif lainnya. Seperti jika istri berkenan melayani dirinya sendiri atau bahkan mengerjakan pekerjaan rumah maka demikian ini lebih baik dan lebih selamat.

baca juga: Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

Berbeda dengan kondisi darurat. Dalam kondisi darurat, insya Allah  ada kemakluman, seperti halnya Barirah pernah menjadi pembantu Rasulullah, dan pada akhirnya Rasulullah memberikan pembantu kepada Fatimah. Bila kondisi darurat telah menuntut adanya pembantu rumah tangga maka itu diperbolehkan, dengan catatan bisa menjaga batas-batas yang telah disyari’atkan. Wallahu a’lam. []

(Diolah dari situs Syaikh bin Bazz secara ringkas, http://www.binbaz.org.sa/node/19622)

Arif Hidayat

Tags: fikihfikih nisa
Share54Tweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

10
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

3
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

5
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

191
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In