• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
sebab-sebab mandi besa

3 Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Tuesday, March 2, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » 3 Perkara Yang Mewajibkan Mandi

3 Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Reading Time: 3 min
0 0
0
sebab-sebab mandi besa
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Ada enam perkara yang mewajibkan seseorang mandi, tiga di antaranya (baik bagi laki-laki dan perempuan) adalah: bertemunya dua organ yang telah dikhitan, keluar air mani dan kematian”

وَالَّذِ يُوْجِبُ الْغَسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وَهِيَ الْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ الْمَنِيِّ وَالْمَوْتُ

BERTEMUNYA DUA ORGAN YANG DIKHITAN

Maksud dari bertemunya dua organ yang dikhitan adalah memasukkan zakar ke dalam farji, atau berjimak. Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menjelaskan tidak harus terjadi pada orang yang berkhitan saja, orang yang tidak berkhitan juga masuk dalam hukum ini. Intinya adalah memasukkan zakar ke dalam farji, meskipun bagian yang dikhitan tidak saling bersentuhan. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 1/149)

Para ulama sepakat diwajibkan mandi setelah berjimak meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Hal ini berdasarkan sabda Nabi,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَتِ الْحَشْفَةُ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يَنْزِلْ

“Apabila dua kemaluan telah bertemu dan masuk ke dalam, maka dia telah wajib mandi, keluar mani atau tidak keluar.” (HR. Abu Dawud)

Imam an-Nawawi menjelaskan, diwajibkannya mandi setelah berjimak bukan karena keluarnya mani, jika ujung zakar telah terbenam ke dalam farji maka pada waktu itulah mandi menjadi wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan. Para ulama telah sepakat dalam hal ini. (AnNawawi, Syarhu Muslim, 4/40-41)

BACA JUGA: Mandi Wajib Karena Junub dan Haid Sekaligus, Bagaimana Caranya?

Diwajibkan mandi bagi orang yang menjimak atau dijimaki, baik melalui qubul maupun dubur, untuk setiap objek manusia maupun binatang, orang yang masih hidup atau sudah mati, kecil maupun dewasa, sukarela maupun terpaksa, tertidur atau terjaga. Meskipun dalam beberapa hal ini para ulama berbeda pendapat. Seperti halnya Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan mandi bagi orang yang menjimaki binatang atau orang yang sudah mati, karena tidak sesuai yang dimaksud oleh nash. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/150. al-Hushni, Kifayatu alAhkhyar, 63)

KELUAR MANI

Keluarnya mani adalah salah satu sebab seseorang diwajibkan berwudhu. Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah bersabda, “Air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani).” (HR. Muslim).

Air mani mempunyai tiga sifat untuk membedakannya dengan madzi atau wadzi. Pertama, memiliki aroma khusus; oleh para ulama disebutkan seperti aroma adonan tepung, dan ketika kering seperti aroma telur. Kedua, air mani keluar dengan menyembur. Ketiga, keluar dengan kenikmatan dan disertai kelesuan. Untuk disebut sebagai mani, tidak perlu semua tiga sifat tersebut terpenuhi. Perbedaan mani laki-laki dan perempuan adalah, mani laki-laki kental berwarna putih sedangkan mani perempuan encer berwarna kuning. Disebutkan hadits dari Ummu Sulaim, Rasulullah bersabda,

إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ

“Sesungguhnya mani lelaki agak kental berwarna putih. Sementara mani perempuan, encer berwarna kuning.” (HR. Muslim).

Menurut mazhab Syafi’i, keluarnya mani adalah sebab seseorang diwajibkan mandi, baik dalam kondisi terjaga maupun tidur, disertai syahwat maupun tidak, melihat keumuman hadits yang ada. (al-Hushni, Kifayatu al-Akhyar, 64)

Orang yang mimpi berjimak dan bangun tidak mendapati air mani maka ia tidak diwajibkan untuk mandi. Di antara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah hadits Ummu Sulaim, ia berkata kepada Rasulullah, “Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah?” Rasulullah menjawab, “Iya, apabila ia melihat air mani.” (HR. Al-Bukhari)

Seseorang tidak perlu mengulang mandinya jika mengeluarkan mani setelah mandinya tersebut. Meskipun sebagian ulama berpendapat, jika keluarnya mani setelah kencing maka tidak perlu mengulangi mandinya, namun jika keluar sebelum kencing maka harus mengulangi mandinya. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 148-147/1).

MANDI MAYIT

Ada dua permasalahan terkait hal ini, pertama adalah kewajiban mandi bagi orang yang mati, sehingga orang yang masih hidup wajib memandikannya. Para ulama berbeda pendapat dalam hukum memandikan mayit, sebagian menyebutkan fardhu kifayah dan sebagian yang lain menyebutkan sunnah kifayah. Namun pendapat yang rajih dan dipilih oleh mayoritas ulama adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum muslimin telah menunaikannya maka gugurlah kewajiban sebagian yang lain. (Ibnu Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid, 239/1)

Kemudian permasalahan yang kedua adalah mandi bagi orang yang memandikan mayit. Para ulama juga berbeda pendapat dalam hal ini, dan pendapat yang lebih rajih adalah disunnahkan, pendapat ini juga dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan syaikh al-Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 134/1. Al-Utsaimin, Syarhu al-Mumti’, 295/1). Wallahu a’lam. []

Tags: fikihhujjahmajalah fikihmajalah hujjahsebab mandisyarh matan
ShareTweet

Related Posts

hukum menggendong anak pakai pempers saat shalat
Ilmu Fikih

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

22
Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat-hujjah.net
Syarh Matan

Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

4
Menyucikan Najis Anjing Dan Babi
Syarh Matan

Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

13
Bangkai yang Tidak Najis
Syarh Matan

Bangkai yang Tidak Najis

61

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In